Uncategorized

IPWL Sebagai Institusi Rehabilitasi Pecandu Narkoba

cropped IMG 20190823 WA0015

Bandung, LabakiNews.id –

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom, S.Sos.,S.I.K., yang diwakili oleh Kasubbag Min. Ops. Dit. Res. Narkoba Polda Jabar Kompol Susiana Suganda, S,H.,M.M., mengatakan kebanyakan masyarakat kadang kurang perduli dan tanggap mengenai masalah narkoba.

Mungkin karena yang menjadi korban bukan salah satu keluarga kita, atau karena tak mau dibilang turut campur urusan orang, Namun bersikap mendiamkan atau acuh bukan sikap yang bijak, apalagi sampai dikucilkan.

memang semua itu bentuk hukuman sosial bagi pencandu narkoba, kita bisa merangkul mereka pelan pelan. Kita bisa menyarankan mereka menyerahkan diri untuk minta kesembuhan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Hal tersebut dikatakan Kompol Susiana Suganda dalam sebuah talkshow di salah satu radio di Kota Bandung, Kamis (22/8/2019).

Lebih jauh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instanti terkait.

Seperti Kepolisian dan Kementerian Kesehatan, IPWL dibentuk berdasarkan Keputusan Menkes RI No.18/Menkes/SK/VII/2012, dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba, sebagai proses rehabilitasi.

Dengan melapor ke IPWL, maka pecandu narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum.

Misalnya, dalam razia salah seorang pecandu kedapatan sedang menggunakan narkoba, maka ketika belum pernah melapor ke IPWL, pecandu akan terancam hukuman penjara maksimal 6 bulan.

Disamping itu menurutnya pendekatan ke pecandu narkoba merupakan langkah tepat memutus mata rantai narkoba.

Paradigma pemerintah yang dahulu menempuh kebijakan dengan cara menakut-nakuti pengguna narkoba atau kebijakan yang dikenal dengan public security. Tapi sekarang kita menggunakan kebijakan public health atau pendekatan supaya mereka pulih dan sehat kembali.

Kemudian mengenai penanganan para pencandu dan peredaran narkoba ini, menurutnya selain tugas Pemerintah, hal ini juga merupakan tugas dan tanggung jawab dari pihak keluarga.

Untuk itu keluarga juga harus diberdayakan dalam mengetahui segala macam jenis, pengaruh pemakaian serta peredaran narkoba.

( tds/nrl )

Exit mobile version