Ragam

IPLT Purwakarta Jadi “Rebutan” Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ?

IPLT Purwakarta Jadi "Rebutan" Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ?
IPLT Purwakarta Jadi "Rebutan" Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ?

PenaKu.ID – Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat perlu mendapat perhatian dari semua pemangku kebijakan yang ada. Pasalnya, kewenangan pengelolaan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja di Purwakarta masih menjadi “sengketa” antara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta.

Sebagian besar pihak di Purwakarta menganggap bahwa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Harus diakui, kenapa tudingan itu dialamatkan ke DLH, karena konon dulu di DLH ada staf yang mengurus retribusi di Instalasi Pengolahan Limbah Tinja tapi sekarang pun retribusi masih juga tetap dipegang DLH.

Hal itu terbukti dengan masih adanya kerjasama DLH dengan pihak ketiga dalan hal pembuangan limbah tinja di Instalasi Pengolahan Limbah Tinja yang ada di Ciwareng, Purwakarta.

Namun ketika berbicara masalah pemeliharaan dan kebutuhan di Instalasi Pengolahan Limbah Tinja, DLH Purwakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengalokasikan anggaran pemeliharaan dan lainnya karena kode rekeningnya ada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Purwakarta.

Adanya “sengketa” pengelolaan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja itu dapat dideskripsikan dalam pengalokasian anggaran optimalisasi instalasi pengolahan lumpur Instalasi Pengolahan Limbah Tinja di mana anggaran sebesar itu hanya untuk pengerukan endapan lumpur/tanah dan pipanisasi di dua kolam resapan saja. Sementara hal yang pokok yaitu bak kontrol yang ada di IPLT sejak setahun yang lalu tidak berfungsi.

Bak Kontrol IPLT Tak Berfungsi

Kepala Bidang Sampah Dinas Lingkungan Hidup Anggoro ketika dihubungi membenarkan bak kontrol di IPLT sejak satu tahun lalu tidak berfungsi.

“Yah ada satu tahun lah bak kontrol tidak berfungsi,” katanya singkat.

Sementara informasi yang dihimpun menyebutkan prosedur pengolahan limbah tinja di IPLT harus melalui prosedur ; truk pengangkut limbah tinja (tinja septictank) biasanya harus membuang limbahnya ke bak kontrol atau inlet di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) terlebih dahulu. Bak kontrol ini berfungsi sebagai tempat pengukuran dan pemeriksaan kualitas limbah sebelum diolah lebih lanjut.

Prosedur yang umum adalah:
1. Truk pengangkut limbah tinja datang ke IPLT dan membuang limbah ke bak kontrol.
2. Petugas IPLT melakukan pengukuran dan pemeriksaan kualitas limbah untuk memastikan bahwa limbah memenuhi standar yang ditetapkan.
3. Jika limbah memenuhi standar, maka limbah dapat dialirkan ke kolam resapan atau proses pengolahan lainnya di IPLT.
4. Jika limbah tidak memenuhi standar, maka truk pengangkut limbah tinja tidak diizinkan untuk membuang limbah dan harus mengambil tindakan untuk memenuhi standar sebelum membuang limbah kembali.

Jadi, tidak bisa langsung membuang limbah ke kolam resapan di Instalasi Pengolahan Limbah Tinja tanpa melalui proses pemeriksaan dan pengukuran terlebih dahulu.

Pemerhati lingkungan di Purwakarta Arsena saat dihubungi, Selasa (9/12/2025), mengatakan seharusnya anggaran dialokasikan untuk perbaikan kontrol dulu bukan untuk pengerukan endapan di kolam resapan.

“Masalah ini harus jadi perhatian semua kalangan,” kata Arsena singkat.

Sementara itu, Kabid Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rudianto tidak dapat dihubungi. Saat nomor telepon dibubungi tidak dijawab, begitu juga pesan singkat yang dikirim tidak dibalasnya. ***

Exit mobile version