Pendidikan

Inspektorat Bongkar Kerugian Rp159 Juta di SMPN 2 Ngamprah KBB

Inspektorat Bongkar Kerugian Rp159 Juta di SMPN 2 Ngamprah KBB
Inspektorat Bongkar Kerugian Rp159 Juta di SMPN 2 Ngamprah KBB

PenaKu.ID – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menjadi perhatian setelah Inspektorat menemukan kerugian daerah senilai Rp159 juta dalam pemeriksaan anggaran tahun 2024–2025.

Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah, Agus Samsu Permana, diwajibkan mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. Inspektorat memberikan tenggat waktu selama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Bandung Barat, Yadi Azhar, menjelaskan bahwa temuan itu merupakan hasil audit Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) terhadap pengelolaan anggaran sekolah.

Menurut Yadi, hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam LHP yang memuat sejumlah rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Dari hasil audit yang dilakukan oleh Irbansus di SMPN 2 Ngamprah, ada rekomendasi dan kesimpulan yang kami sampaikan kepada pimpinan bahwa yang bersangkutan (Agus) mengakibatkan kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas daerah,” kata Yadi saat ditemui seusai pelantikan pejabat di Gedung Setda Bandung Barat, dalam keterangan yang dirilis redaksi, Senin, 2 November 2026.

Yadi menegaskan, nilai kerugian daerah yang harus dikembalikan mencapai Rp159 juta. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

“Yang terpenting, selama 60 hari setelah LHP diberikan, yang bersangkutan wajib mengembalikan kerugian daerah Rp159 juta ke kas daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengembalian uang harus sesuai dengan nominal yang tercantum dalam hasil pemeriksaan. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan kewajiban itu belum dipenuhi, Inspektorat akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan tindak lanjut.

Berawal dari Sorotan Kondisi Fasilitas SMPN 2 Ngamprah

Pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS SMPN 2 Ngamprah berlangsung setelah kondisi sejumlah fasilitas sekolah di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, menjadi perhatian masyarakat.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah tersebut pada 24 Agustus 2026. Kunjungan itu dilakukan setelah kondisi sarana dan prasarana sekolah ramai diperbincangkan di media sosial.

Di sisi lain, sekolah tersebut diketahui mengelola dana BOS dengan nilai lebih dari Rp1 miliar setiap tahun berdasarkan informasi yang menjadi latar belakang pemeriksaan.

Besarnya anggaran operasional tersebut turut menjadi perhatian publik, terutama karena sejumlah fasilitas sekolah dinilai masih membutuhkan perbaikan.

Meski demikian, temuan kerugian daerah sebesar Rp159 juta tidak dapat diartikan bahwa seluruh dana BOS yang diterima sekolah bermasalah.

Besaran dan jenis pengeluaran yang menjadi objek temuan, termasuk komponen belanja yang dinilai menimbulkan kerugian daerah, masih perlu ditelusuri melalui dokumen LHP secara lengkap.

Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Telah Pensiun

Yadi juga mengungkapkan bahwa Agus Samsu Permana saat ini telah memasuki masa pensiun.

Dengan kondisi tersebut, tindak lanjut yang menjadi perhatian Inspektorat saat ini adalah memastikan kewajiban pengembalian uang sebesar Rp159 juta dapat dipenuhi sesuai hasil pemeriksaan.

“Karena yang bersangkutan telah pensiun, artinya, sanksi yang saat ini dilakukan adalah pengembalian Rp159 juta ke kas daerah,” kata Yadi.

Namun, kewajiban pengembalian kerugian daerah perlu dibedakan dari penetapan adanya tindak pidana. Temuan audit tersebut tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana.

Demikian pula, status pensiun tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut aparat penegak hukum menemukan unsur pidana.

Untuk sementara, berdasarkan keterangan Inspektorat Bandung Barat, fokus tindak lanjut adalah memastikan pengembalian kerugian daerah sebesar Rp159 juta dalam tenggat waktu 60 hari.

Publik masih menantikan penjelasan lebih terperinci mengenai hasil audit tersebut, khususnya terkait jenis belanja dan penggunaan anggaran yang menjadi dasar munculnya nilai kerugian daerah.

Temuan di SMPN 2 Ngamprah ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS. Sebab, anggaran pendidikan tersebut semestinya digunakan untuk menunjang kegiatan operasional sekolah, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan.**

Exit mobile version