Ragam

Insentif Ekonomi Untuk Menopang Daya Hidup Pers

Oleh: Drs. Kamsul Hasan, S.H.,M.H.

Promo

PenaKu.ID – Bersama asosiasi lain, Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus ekonomi di luar stimulus ekonomi sebesar Rp. 405 trilyun yang sudah diputuskan pemerintah.

Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi yang serius akibat pandemi Covid 19, kami menyampaikan aspirasi sebagai berikut:

1. Mendesak negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program atau penanggulangan covid 19 baik di tingkat pusat maupun daerah untuk media massa profesional.

2. Mendesak Negara untuk memberikan subsidi gaji sebesar 50% dari Upah Minimum Provinsi untuk karyawan perusahaan media yang bergaji paling tinggi Rp. 7,5 juta per bulan.

3. Mendesak Negara untuk memberikan subsidi harga kertas untuk media massa cetak sebesar 20% dari harga per kilogram.

4. Mendesak Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan media sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei – Desember 2020.

5. Mendesak Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang untuk perusahaan media professional.

6. Mendesak Negara menanggung iuran BPJS yang harus ditanggung karyawan perusahaan media selama pandemi berlangsung.

7. Mendesak Negara mensubsidi 50% dari beban BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang mesti ditanggung karyawan perusahaan media selama pandemi berlangsung.

Serikat Penerbit Pers (SPS) | Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) | Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) | Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) | Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia (PRSSNI) | Forum Pemred | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) I Aliansi Jurnalis Independen (AJI) | Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) | Dewan Pers

Exit mobile version