PenaKu.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Serang menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana didalamnya memberi kelonggaran investasi asing pada produksi minum keras (Miras) hingga kepada tingkat pengecernya. Senin (1/3)
Menurut Ketua Umum HMI cabang Serangn Faisal Dudayef Payumi Padma, peningkatan investasi dengan cara tersebut merupakan bentuk ketidakmampuan Pemerintah dalam mengelola sumberdaya alam yang dimiliki oleh Negara.
“Seperti tidak ada cara lain saja meningkatkan investasi. Indonesia yang kaya akan aneka ragam sumber daya alam dan kebudayaan adalah kekuatan besar,” ujarnya
Menurutnya, pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan kebijakan legalisasi tersebut. Jangan sampai dalih kearifan lokal digaungkan sementara menegasikan kearifan lokal yang lain.
“Jelaskan secara terbuka dan bangun komunikasi yang terbuka pada masyarakaat luas. Jangan dibiarkan gaduh yang membuat polarisasi ditengah masyarakat semakin tajam terlebih sampai hari ini kita dihadapkan dengan Pandemi Covid-19,” Lanjutnya
Masih Faisal, dirinya berharap pemerintah lebih kreatif dalam melakukan kebijakan yang tidak menimbulkan konflik ditengah masyarakat.
“Sebaiknya pemerintah mampu memanfaatkan peluang investasi yang lain. Misalnya dibidang ketahanan pangan yang di dalamnya dapat menghidupkan masyarakat banyak,” Tandasnya
(ASR)