PenaPemerintahan
Trending

Herman Suryatman Tinjau TPPAS Lulut Nambo

Herman Suryatman menjamin bahwa TPPAS Lulut Nambo ini dihadirkan untuk kepentingan masyarakat

PenaKu.IDSekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman meninjau Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo di Kabupaten Bogor, Jumat (17/5/2024).

Dalam peninjauan tersebut, Herman Suryatman melihat pelaksanaan uji coba pemrosesan sampah menggunakan teknologi Mechanical Biological Treatment (MBT) untuk mengonversi sampah menjadi Refused Derived Fuel (RDF) dan kompos.

“Saya ditugaskan Pak Gubernur untuk mengakselerasi operasional TPPAS Lulut Nambo. Ini yang kelima dan uji coba terakhir. Alhamdulillah bisa kita laksanakan hari ini, kurang lebih 50 ton kita olah,” ucap Herman Suryatman saat ditemui.

Ia juga menyebut, Lulut Nambo diperkirakan akan beroperasi secara bertahap pada akhir Juni 2024.

“Pak Gubernur meminta ini harus diakselerasi, mudah-mudahan bulan depan bisa operasional. Harapannya, kita ikhtiarkan dengan kerja keras paling telat akhir bulan Juni ini sudah bisa operasional,” ungkap Herman.

TPPAS Lulut Nambo dapat menampung sampah dari wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan satu wilayah diluar Provinsi Jabar, yaitu Tangerang Selatan.

Herman Suryatman Harap Lulut Nambo Berjalan Sukses

Herman menjamin bahwa TPPAS Lulut Nambo ini dihadirkan untuk kepentingan masyarakat karena didalamnya ada irisan fungsi kesehatan, sosial, dan ekonomi.

“Mudah-mudahan operasionalisasi Lulut Nambo bisa lancar dan sukses, semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.

“Ada fungsi sosial kepada desa-desa yang berada di wilayah Lulut Nambo, yang paling utama adalah layanan pengelolaan sampah untuk masyarakat karena TPA Galuga sudah penuh dan ini alternatifnya. Maka ini harus sukses demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Pada area 55 hektare TPPAS Lulut Nambo ini diproduksi RDF diestimasikan 35 persen dari potensi sampah yang masuk ke plant, produk tersebut langsung digunakan oleh PT. Indocement sebagai offtaker.

***

Related Articles

Back to top button