Tutup
PenaRagam

Hengky Kurniawan Harap KBB Bisa Terapkan PPKM Mikro

×

Hengky Kurniawan Harap KBB Bisa Terapkan PPKM Mikro

Sebarkan artikel ini
Hengky Kurniawan Harap KBB Bisa Terapkan PPKM Mikro
plt bupati bandung barat hengky kurniawan (baju putih) saat upacara HUT RI ke-76

PenaKu.ID – PelaksanaTugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, dalam beberapa kesempatan menyampaikan agar di daerahnya yang diberlakukan yakni PPKM Mikro.

“Melalui rapat zoom meeting dan beberapa kali pertemuan dengan Gubernur Jabar, kami meminta kalau bisa untuk kembali ke PPKM skala mikro sehingga beberapa objek wisata yang ada di zona hijau masih bisa buka tentu dengan prokes,” kata Hengky Kurniawan di Ngamprah, Selasa (17/8).

Menurutnya, sejauh ini tren penyebaran COVID-19 di wilayahnya terbilang mengalami penurunan yang cukup signifikan. Hal tersebut terlihat dari bed occupancy rate (BOR) berada di angka 37 persen.

“Karena kita berada di wilayah aglomerasi jadi kita di level 4, tapi sebetulnya jika melihat di Provinsi Jabar, kita berada di level 3 jadi ada beberapa yang dilonggarkan dan zona risiko kita pun di orange,” ujar Hengky Kurniawan.

Hengky berharap, masyarakat lebih menyadari kondisi pandemi COVID-19 yang belum berakhir hingga saat ini. Oleh karena itu, pihaknya tidak lelah untuk selalu mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

“Harapan saya mudah-mudahan masyarakat bisa menyadari bahwa penularan itu akibat kerumunan kecuali setiap acara itu ada swab dulu kemudian yang hadir sudah divaksin dan saya rasa itu bisa menjadi pengecualian,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan, pada penerapan PPKM Level 4 ini belum banyak perubahan kebijakan dari sebelumnya. Namun, terdapat beberapa hal terdapat pengecualian.

“Mengimbau kepada seluruh masyarakat tetap patuhi prokes. Walaupun merasa lingkungan sudah aman, namun aman ini sifatnya sementara jadi harus tetap waspada,” katanya.

Ia menuturkan, tak sedikit masyarakat yang mengelabui petugas untuk melakukan aktivitas di luar ketentuan selama PPKM Level 4 diterapkan. Seperti dengan mengadakan kegiatan hajatan dan melanggar jam operasional.

“Terkait sanksi kita tetap terapkan awal teguran tertulis, jika terus menerus sampai tiga teguran tertulis. Akhirnya kami lakukab tipiring,” pungkasnya.

(CDR)