PenaKu.ID – Ramainya kabar mengenai pengunduran diri massal perangkat Desa Ciguha, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ternyata berawal dari aspirasi masyarakat terkait kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Surat pengunduran diri yang sempat beredar luas di media sosial itu bahkan hanya ditandatangani oleh perangkat desa tanpa persetujuan kepala desa.
Camat Sukanagara, Yudi Suhartoyo, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari audiensi warga yang digelar pada Rabu (8/10/25) dan Sabtu (11/10/25) lalu. Dalam pertemuan itu, warga Desa Ciguha meminta penjelasan soal pengelolaan BUMDes yang baru beroperasi tiga bulan. Mereka menilai kinerja pengurus kurang transparan dan belum menunjukkan hasil yang nyata.
“Warga ingin kejelasan mengenai kinerja BUMDes, dan kami hadir untuk menampung aspirasi tersebut. Namun, permintaan pengunduran diri tidak bisa serta-merta disetujui karena ada prosedur yang harus dilalui, termasuk pemeriksaan dan evaluasi,” ujar Yudi, Selasa (14/10/25).
Ia menegaskan, surat pengunduran diri yang dibuat di luar forum resmi, terutama pada Sabtu (11/10/25) yang bertepatan dengan hari libur, dinyatakan tidak sah. Menurutnya, jika seluruh perangkat desa benar-benar mundur, maka pelayanan administrasi dan layanan publik di Desa Ciguha akan terganggu.
“Foto surat pengunduran diri memang sempat viral di media sosial, tapi dokumen itu tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dibuat dalam forum resmi. Setelah itu, kami menggelar musyawarah bersama BPD dan tokoh masyarakat pada Senin (13/10/25) untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.
Dari hasil musyawarah tersebut, seluruh perangkat desa sepakat untuk tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Camat memastikan, seluruh kegiatan pemerintahan desa dan pelayanan publik berjalan normal dengan pendampingan dari pihak kecamatan dan BPD.
“Perangkat desa tetap bekerja seperti biasa. Isu pengunduran diri massal sudah selesai melalui musyawarah dan kesepakatan bersama,” tegas Yudi.
Perangkat Desa Ciguha Kembali Aktif Kerja
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, menegaskan bahwa seluruh perangkat Desa Ciguha kini telah kembali aktif bekerja. Ia menyebut surat pengunduran diri yang beredar sebelumnya tidak sah karena ditandatangani di bawah tekanan dan tanpa sepengetahuan kepala desa.
“Masalah ini bermula dari tuntutan warga terhadap pengelolaan BUMDes. Surat pengunduran diri muncul karena tekanan, bukan keputusan resmi. Kepala desa pun tidak menandatangani surat tersebut,” kata Beni.
Ia menambahkan, APDESI telah mengimbau perangkat desa agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Meski sempat ada jeda kegiatan, pelayanan publik tetap berjalan melalui sistem kerja dari rumah (WFH).
“Ini murni salah paham. Setelah berkomunikasi dengan APDESI, masalahnya sudah diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Beni menegaskan, APDESI akan selalu mendukung pemerintah desa selama bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan membela yang salah. Kalau ada dugaan pelanggaran, ada saluran resmi seperti Inspektorat atau aparat penegak hukum. Yang terpenting, kondisi Desa Ciguha tetap kondusif dan tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.**