Ragam

Hak 131 Eks Karyawan Pikiran Rakyat Rp 15,4 Miliar Belum Dibayar, Gugatan Ungkap Putusan MA soal PB dan Kedaluwarsa

×

Hak 131 Eks Karyawan Pikiran Rakyat Rp 15,4 Miliar Belum Dibayar, Gugatan Ungkap Putusan MA soal PB dan Kedaluwarsa

Sebarkan artikel ini
Hak 131 Eks Karyawan Pikiran Rakyat Rp 15,4 Miliar Belum Dibayar, Gugatan Ungkap Putusan MA soal PB dan Kedaluwarsa
Hak 131 Eks Karyawan Pikiran Rakyat Rp 15,4 Miliar Belum Dibayar, Gugatan Ungkap Putusan MA soal PB dan Kedaluwarsa

PenaKu.ID – Sengketa hak mantan karyawan PT Pikiran Rakyat Bandung (PRB) kembali memasuki ruang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Rabu (16/9/2026).

Kali ini, 131 eks karyawan membawa rincian tuntutan yang jauh lebih spesifik: totalnya mencapai Rp15.404.407.596.

Angka Rp15,4 miliar itu bukan sekadar estimasi.  Dalam dokumen gugatan yang diperoleh awak media, hak masing-masing penggugat dirinci satu per satu, mulai dari kompensasi masa tunggu, tunjangan jabatan, penghargaan cincin, uang cuti, tunjangan uang makan dan transportasi (TUMTUT), uang kesehatan hingga bonus.

Dokumen tersebut mencantumkan jumlah keseluruhan tuntutan Rp15.404.407.596. 

Perkara itu kini tercatat dengan nomor 160/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung mencatat perkara didaftarkan pada 7 September 2026, dengan Teguh Laksana dan kawan-kawan sebagai penggugat serta PT Pikiran Rakyat Bandung sebagai tergugat. 

Namun, ada satu bagian yang membuat gugatan kali ini berbeda.

Para penggugat kembali membawa persoalan Perjanjian Bersama (PB) yang pernah dibuat antara pekerja dan perusahaan. Mereka mendalilkan bahwa perjanjian itu tetap sah, mengikat kedua belah pihak, dan tidak dapat begitu saja dibatalkan secara sepihak.

Putusan MA Jadi Poin Penting Gugatan Baru

Kuasa hukum penggugat, M. Irwan Nasution, mengatakan perkara yang sekarang bergulir merupakan gugatan baru setelah perkara sebelumnya berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard atau NO.

Menurut Irwan, salah satu persoalan krusial dalam perkara sebelumnya adalah anggapan bahwa tuntutan para pekerja telah kedaluwarsa. Namun, menurut pihak penggugat, persoalan tersebut kemudian dikoreksi pada tingkat kasasi.

“Mahkamah Agung menyatakan tidak ada kedaluwarsa dalam pengajuan gugatan perselisihan hak,” kata Irwan kepada awak media seusai persidangan di PHI Bandung.

Dokumen gugatan yang diperoleh awak media memberikan gambaran lebih terperinci mengenai argumentasi tersebut.

Pada halaman 57 dokumen gugatan, penggugat merujuk Putusan MA RI Nomor 509 K/Pdt.Sus-PHI/2026 tanggal 18 Mei 2026. 

Dalam uraian gugatan, putusan itu disebut berkaitan dengan perkara sebelumnya antara Teguh Laksana dan kawan-kawan melawan PT Pikiran Rakyat Bandung.

Menurut dalil para penggugat dalam dokumen tersebut, MA menyatakan PB yang dibuat dan ditandatangani para pihak pada 2020 berkaitan dengan kompensasi pensiun dini/di-retire dan hak-hak lain pekerja. 

Penggugat kemudian menjadikan pertimbangan tersebut sebagai dasar bahwa PB masih mempunyai kekuatan mengikat. 

PB Diklaim Sah dan Tak Bisa Dibatalkan Sepihak

Inilah salah satu titik penting yang sebelumnya tidak banyak terungkap.

Dalam dokumen gugatan, penggugat mendalilkan bahwa meskipun PB belum didaftarkan ke PHI pada PN Bandung, perjanjian tersebut tetap sah dan mengikat para pihak setelah dilaksanakan.

Penggugat juga menyatakan pembatalan PB tidak dapat dilakukan sepihak.

Argumentasinya merujuk pada prinsip bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat pihak-pihak yang membuatnya. Karena itu, menurut para penggugat, kewajiban yang sudah diperjanjikan dalam PB tetap harus dilaksanakan. 

Poin tersebut menjadi penting karena perkara yang kini diperiksa bukan sekadar menyangkut pesangon, tetapi pembayaran sejumlah hak yang menurut penggugat muncul dari kesepakatan antara perusahaan dengan para pekerja ketika program pensiun dini dijalankan.

Soal Kedaluwarsa Hak Pekerja

Isu lain yang berpotensi menjadi titik pertarungan hukum adalah soal kedaluwarsa.

Kuasa hukum penggugat menilai hak yang telah diperjanjikan dan belum dibayarkan tidak serta-merta hilang hanya karena waktu berlalu. Secara lebih luas, persoalan kedaluwarsa pembayaran hak pekerja memang pernah diuji di Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK Nomor 100/PUU-X/2012 menyatakan Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003—yang sebelumnya membatasi tuntutan pembayaran upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja dalam jangka dua tahun—bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Kompilasi rumusan hukum Mahkamah Agung juga mencatat persoalan penerapan kedaluwarsa hak pekerja pasca-Putusan MK tersebut. MA menegaskan hakim tetap memiliki ruang mempertimbangkan rasa keadilan ketika memutus persoalan kedaluwarsa. 

Karena itu, frasa “utang tidak mengenal kedaluwarsa” sebaiknya tidak ditulis sebagai kaidah hukum absolut. Untuk artikel jurnalistik, formulasi yang lebih presisi adalah bahwa ketentuan dua tahun dalam Pasal 96 UU Ketenagakerjaan telah dibatalkan MK, sedangkan penerapannya dalam perkara konkret tetap bergantung pada jenis tuntutan, dasar hukum, dan pertimbangan hakim.

Mengapa Baru Digugat Setelah Bertahun-tahun?

Kuasa hukum penggugat lainnya, Asep Maulana Syaifudin, mengatakan perkara sekarang juga berbeda dari gugatan terdahulu dalam penyusunan tuntutan.

Jika sebelumnya tuntutan disebut masih disampaikan secara global, gugatan kali ini merinci hak masing-masing dari 131 eks karyawan.

Totalnya mencapai Rp15,4 miliar.

Menurut Asep, lamanya proses tidak bisa dilepaskan dari sikap para pekerja yang sebelumnya memilih menunggu pembayaran karena perusahaan disebut telah menjanjikan kompensasi selama kewajiban tersebut belum diselesaikan.

“Yang memperlama itu pengusaha. Pekerja menunggu karena ada janji kompensasi. Setelah empat tahun digugat, malah disebut kedaluwarsa,” ujar Asep.

Dokumen gugatan juga menggambarkan perjalanan panjang persoalan tersebut.

Penggugat menyatakan PB telah dibuat pada 2020 dan kemudian mengalami perubahan jadwal pembayaran. Dalam uraian mereka, sejumlah pertemuan dan mediasi telah dilakukan sebelum persoalan kembali dibawa ke PHI Bandung. 

Dari Rp9,27 Miliar hingga Total Rp15,4 Miliar

Rincian dalam gugatan menunjukkan nilai Rp15,4 miliar berasal dari beberapa komponen. Salah satu komponen terbesar adalah kompensasi masa tunggu yang dalam dokumen tercatat sekitar Rp9,273 miliar. Selain itu terdapat uang kesehatan sekitar Rp2,995 miliar dan bonus sekitar Rp1,521 miliar, ditambah sejumlah komponen hak lainnya. 

Pada bagian rekapitulasi dokumen gugatan, seluruh komponen tersebut kemudian dijumlahkan menjadi Rp15.404.407.596. 

Dengan demikian, sengketa yang kini bergulir bukan lagi sebatas perdebatan mengenai ada atau tidaknya kewajiban, tetapi juga menyangkut besaran hak masing-masing pekerja yang diminta dibuktikan di persidangan.

Eks Karyawan Buka Pintu Damai

Di tengah pertarungan hukum tersebut, salah seorang penggugat Teguh Laksana mengatakan para eks karyawan belum menutup pintu penyelesaian melalui musyawarah.

“Kami dari dulu ingin bermusyawarah. Kalau sekarang majelis hakim membuka kembali peluang damai, kami siap,” katanya.

Menurut Teguh, langkah hukum kembali ditempuh karena para mantan karyawan membutuhkan kepastian terhadap hak yang mereka klaim belum diselesaikan.

Ia berharap perusahaan juga membuka ruang dialog sehingga sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat diselesaikan.

Sidang Berlanjut 23 September

Sidang perkara Nomor 160/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg pada Rabu, 16 September 2026, dipimpin Ketua Majelis Widiarso, S.H., M.H., dengan hakim anggota Parlindungan Saragih, S.Si., S.H., M.H. dan Budiyono, S.H., M.H.

Dalam persidangan, majelis meminta kelengkapan dokumen terkait legal standing, termasuk anggaran dasar dan perubahan terakhir perusahaan.

Sidang dijadwalkan kembali pada 23 September 2026.

Setelah kelengkapan dokumen, proses dijadwalkan memasuki jawaban, replik, duplik, pembuktian hingga kesimpulan. Jika agenda tidak berubah, kesimpulan direncanakan pada 11 November 2026 dan putusan dijadwalkan diunggah pada 25 November 2026.***