PenaKu.ID – Proses perceraian komedian sekaligus musisi Andre Taulany dengan istrinya, Rien Wartia Triginia, menemui kendala.
Pengadilan Agama Tigaraksa menyatakan gugatan Andre tidak dapat diterima karena perbedaan alamat pihak termohon.
Alasan Gugatan Andre Taulany Tidak Bisa Dilanjutkan
Juru Bicara PA Tigaraksa, Sholahuddin, menjelaskan bahwa kasus perceraian ini bukan ditolak, melainkan eksepsi termohon dikabulkan.
Erin selaku istri Andre tercatat berdomisili di Jakarta Selatan, sehingga berada di luar kewenangan PA Tigaraksa untuk mengadili perkara tersebut.
Status Pernikahan Andre Taulany Masih Sah
Dengan keputusan tersebut, status pernikahan Andre Taulany dan Erin masih sah secara hukum.
Jika Andre tetap ingin melanjutkan proses perceraian, gugatan harus diajukan ke pengadilan yang sesuai dengan alamat domisili istrinya. Hingga saat ini, belum ada sidang lanjutan di Tigaraksa.
Kasus ini menegaskan pentingnya aspek administrasi dalam proses perceraian agar tidak terhambat oleh masalah teknis.**