PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan pria berinisial HH (34), terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 (Satu) unit sepeda motor milik korban, YI di salah satu kios mie baso di Jalan Sudirman Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat pada akhir bulan Februari 2024 lalu.
HH diamankan Polisi di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi, Rabu (27/3/2024) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Diketahui dari tangan HH, Polisi berhasil mengamankan selembar STNK dan 1 (satu) Buah BPKB Sepeda Motor.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 (Satu) unit sepeda motor yang menimpa warga Gunungpuyuh Sukabumi tersebut.
“Iya betul, kami berhasil mengungkap dan menangkap HH, terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan 1 (Satu) unit sepeda motor yang terjadi pada akhir bulan Februari 2024. Alhamdulilah, setelah melalui proses penyelidikan, terduga pelaku berhasil kita amankan di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi pada Rabu (27/3/2024) dini hari,” kata Bagus kepada awak media, Kamis (28/3/2024).
Lanjut dia, dari hasil pemeriksaan sementara, HH ini telah melakukan aksi yang sama kepada 4 orang lainnya di Cikembar, Ciandam, Degung, Gekbrong Cianjur, sedangkan peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut terjadi usai korban berkenalan dengan HH di salah satu platform media sosial.
Kronologis Pelaku Kelabui Korban dan Gondol Sepeda Motor
“Jadi pada awalnya, korban ini berkenalan dengan HH di salah satu platform media sosial. Karena mungkin komunikasinya dirasa nyambung, akhirnya HH ini bisa berkunjung ke rumah korban dan mengajak korban pergi jalan-jalan ke Pondok Halimun menggunakan sepeda motor milik korban, akan tetapi, di tengah jalan, korban mengurungkan niatnya dan mengajak HH pergi ke daerah Pasar Pelita untuk makan mie bakso. Setibanya di kios mie bakso, HH meminjam sepeda motor korban, berdalih dirinya ingin ke gerai ATM untuk mengambil uang. Korban pun tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak hingga HH ini langsung membawa kabur sepeda motor korban dengan leluasa dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Cianjur,” ujar Bagus.
“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial,” imbuhnya.
Hingga saat ini, HH masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
***