PenaKu.ID – Pengurus Daerah Generasi Muda Peduli Indonesia (GAMPI) Bogor Raya secara resmi menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan aktivitas penambangan batu kapur/tanah ilegal (Galian C) di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Kamis (27/8/2026).
Laporan resmi bernomor 007/LaporanPengaduan/GAMPI-Bgr/VIII/2026 tersebut ditujukan kepada Kapolres Kabupaten Bogor dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor.
Dalam keterangannya di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Koordinator Aksi GAMPI Bogor Raya, Pras Nugraha, menegaskan bahwa laporan ini ditujukan untuk menindak tegas aktor utama penambangan ilegal yang disinyalir melibatkan PT Garimca dan Raja Bintang.
“Hidup mahasiswa! Hidup rakyat Indonesia! Hidup rakyat Kabupaten Bogor! Saya menyatakan sikap melaporkan mendesak penegak hukum, aktor utamanya adalah Raja Bintang dan PT Garimca. Mengingat keseluruhan generasi pemuda Indonesia, laporan mengadukan Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti terhadap aktor utamanya,” tegas Pras Nugraha saat menyampaikan pernyataan di lapangan.
Tudingan Penambangan Ilegal dan Perusakan Lahan Perhutani
Berdasarkan berkas pengaduan yang disampaikan, GAMPI menemukan adanya aktivitas pengupasan lahan, pengerukan, serta pengangkutan material tambang batu kapur/tanah secara masif di wilayah Kecamatan Klapanunggal.
Kegiatan tersebut disinyalir dilakukan di atas lahan milik Perum Perhutani tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain tidak memiliki izin resmi, aktivitas pertambangan ini juga dinilai merusak ekosistem hutan dan meninggalkan lubang-lubang bekas galian (void) tanpa adanya upaya reklamasi atau pemulihan lingkungan, yang berpotensi memicu bencana alam seperti tanah longsor.
Tuntutan Kepada Aparat Penegak Hukum dan DPRD Kabupaten BogorÂ
Dalam berkas pengaduan tersebut, GAMPI Bogor Raya menyampaikan sejumlah tuntutan konkret kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bogor, yaitu Penghentian Total untuk segera memasang garis polisi (police line) dan menghentikan seluruh operasional tambang yang diduga ilegal di Klapanunggal.
Lalu Proses Hukum, serta memanggil, memeriksa, dan menetapkan pimpinan/penanggung jawab PT Garimca dan Raja Bintang serta pihak-pihak terkait sebagai tersangka tindak pidana pertambangan dan kehutanan. Serta, Menyita seluruh armada dan alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan di lokasi tersebut
Selanjutnya kepada DPRD Kabupaten Bogor, menuntut untuk memanggil pihak PT Garimca, Raja Bintang, Pimpinan Perum Perhutani, Dinas ESDM, Satpol PP, serta GAMPI Bogor Raya dalam RDP lintas komisi.
Dan melakukan sidak gabungan ke lokasi galian guna meninjau perusakan lingkungan dan pelanggaran tata ruang. Selanjutnya, mengeluarkan rekomendasi tegas agar pengelola menuntaskan kewajiban reklamasi lahan bekas galian demi mengembalikan fungsi hutan.
Tembusan surat pengaduan ini juga disampaikan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Bupati Bogor, dan Polda Jawa Barat.
GAMPI berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tegas demi kelestarian lingkungan di Kabupaten Bogor.***










