PenaRagam

Foto KTP Boleh Diganti, Syarat dan Ketentuan Berlaku

PenaKu.ID – Warga diperbolehkan mengganti foto dalam Kartu Tandatangan Penduduk (KTP) elektronik dengan beberapa syarat dan ketentuan yang ditertapkan oleh Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Hal ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) belum lama ini.

Penggantian foto KTP elektronik bisa dilakukan bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab sekarang mengenakan jilbab.

Selain itu, foto boleh diganti sekalian dengan mengganti KTP-el yang rusak, terkelupas, atau yang fotonya sudah buram.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan, kebijakan tersebut telah lama diberlakukan.

Dhany memastikan bahwa blanko KTP-el saat ini tersedia bila ada warga yang ingin melakukan penggantian.

“Kebijakan ini sudah lama berjalan. Jadi silakan jika ingin mengganti fotonya. Insya Allah blanko tersedia,” kata Dhany. Selasa (16/2/2021).

Menurutnya, penggantian foto KTP-el bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta maupun Kantor Suku Dinas Dukcapil setempat.

“Penggantian (foto) KTP-el sementara masih di dinas dan sudin,” tutur Dhany.

Sementara penggantian KTP elektronik yang rusak dapat dilakukan di kantor kelurahan dengan membawa KTP-el dan fotokopi kartu keluarga (KK).

Namun, jika masyarakat ingin mengganti KTP elektronik yang hilang, maka diperlukan surat kehilangan yang diperoleh dari kepolisian. Penggantian KTP-el yang hilang dapat dilakukan di kantor kelurahan.

“Kalau rusak bisa di tiap-tiap kelurahan, bawa KTP-el yang rusak dan FC (fotokopi) KK-nya. Kalau hilang tambah surat keterangan hilang dari kepolisian,” kata Dhany.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh sebelumnya mengatakan pada prinsipnya, foto KTP-el dapat diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.

Zudan menuturkan, informasi itu ia sampaikan sebab banyak warga yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti.

“Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat),” ujar Zudan melalui video singkat yang diunggah oleh akun Instagram Dinas Dukcapil DKI Jakarta @dukcapiljakarta.

Zudan menambahkan, warga yang memenuhi syarat dan ingin mengganti foto pada kartu identitasnya, cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi KK ke Dinas Dukcapil.

“Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” kata dia.

**Redaksi/jakarta.siberindo

Related Articles

Back to top button