PenaKu.ID – Forkopimcam Bojongpicung melakukan sidak ke CV Saluyu minta kerja PT. Aurora yang beralamat di Kampung Pasir Sela, Desa Jati Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021).
Dilaksankannya sidak tersebut tiada lain dalam rangka melaksankan tugas, instruksi presiden melalui menteri, gubernur dan Bupati Cianjur, mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dihari yang ke 6.
Saat aparat melakukan sidak ke CV. Saluyu, rupanya perusahaan masih mempekerjakan seluruh karyawan dan karyatinya.
Forkopimcam Bojongpicung Minta Batasi Karyawan
Camat Bojongpicung Ejen Jenal Mutakin menjelaskan, dilaksanakannya sidak ke CV. Saluyu, kerja bareng dengan Polsek, Danramil Bojongpicung, itu merupakan instruksi pimpinan.
Dalam aturannya, kata Camat, perusahaan harus memperkerjakan karyawannya sebanyak 50%.
“Dengan adanya itu maka pihak CV. Saluyu berjanji bahwa besok akan mempekerjakan karyawan dan karyawatinya sesuai instruksi yaitu sebanyak 50%,” ucapnya.
Selain itu ia meneruskan, pelaksanaan pengurangan karyawan dan Karyawati sebanyak 50% itu tidak selamanya, melainkan hanya sampai tanggal yang ditentukan yaitu tanggal 20 juli 2021.
“Dengan itu semoga PPKM Darurat bisa berhasil dengan baik dan pandemi COVID-19 berakhir hingga seluruh aktifitas masyarakat bisa bekerja lagi seperti semula,” tambahnya.
Sementara itu, Personalia CV. Saluyu Dani Ramdani mengatakan adanya sidak Forkopimcam Bojongpicung pihaknya merasa bersyukur dan ucapkan terima kasih.
Dani mengaku bahwa pengurangan karyawan dan karyawati itu baru tahu sekarang.
“Sedang mengejar target produksi, namun dengan adanya pengurangan para pekerja mungkin dari mulai hari besok akan dikurangi sebanyak 50% dan supaya target produksinya terkejar maka masuk kerjanya akan dibagi dua sift,” pungkasnya.
(a_sam)