Peristiwa

Febrie Adriansyah Tempuh Jalur Praperadilan, Uji Penetapan Tersangka oleh Kejagung dan Polri

×

Febrie Adriansyah Tempuh Jalur Praperadilan, Uji Penetapan Tersangka oleh Kejagung dan Polri

Sebarkan artikel ini
Febrie Adriansyah Tempuh Jalur Praperadilan, Uji Penetapan Tersangka oleh Kejagung dan Polri
Febrie Adriansyah Tempuh Jalur Praperadilan, Uji Penetapan Tersangka oleh Kejagung dan Polri/(Foto: ANTARA)

PenaKu.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya resmi menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Langkah tersebut didaftarkan pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa praperadilan diajukan untuk menguji legalitas proses hukum yang sedang berjalan, bukan sebagai upaya menghindari penyidikan.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan hak yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan seluruh tindakan penegakan hukum dilakukan secara sah dan berhati-hati.

“Praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum,” ujar Febri.

Dua Permohonan Febrie Adriansyah Diajukan Secara Terpisah

Tim kuasa hukum mengungkapkan terdapat dua permohonan praperadilan yang akan diajukan.

Permohonan pertama ditujukan untuk menguji penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, permohonan kedua menyasar tindakan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait penetapan tersangka, dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan.

Status Tersangka Febrie Adriansyah di Dua Perkara Berbeda

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara tersebut, pihak swasta Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Tim kuasa hukum menegaskan kedua permohonan praperadilan diajukan secara terpisah karena objek hukum yang diuji berbeda, sehingga masing-masing memerlukan pemeriksaan tersendiri sesuai ketentuan hukum acara.**