PenaKu.ID – Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor setiap bulannya sangat fantastis tembus Rp12.600.000,00 hingga Rp6.720.000,00 perbulan.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di Kabupaten Bogor.
Belanja Penunjang Kegiatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor
Pada BAB IV Belanja Penunjang Kegiatan, pada Pasal 25 ayat 1 yang berbunyi untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD disediakan belanja penunjang kegiatan DPRD. Lalu ayat 2 huruf b tentang dana operasional Pimpinan DPRD.
Selanjutnya, pada Pasal 27 Ayat 1 sebagaimana dimaksud berbunyi tentang Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b.
Jumlah Penunjang Kegiatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Perbulannya
Lalu jumlah nominal yang diterima oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor setiap bulannya sebagai penunjang kegiatannya.
“Ketua DPRD, paling banyak sebesar Rp12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) per bulan; dan,” bunyi Pasal 27 Ayat 1 huruf a.
Selanjutnya, “Wakil Ketua DPRD, masing-masing paling banyak sebesar Rp6.720.000,00 (enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) per bulan,” bunyi Pasal 27 Ayat 1 huruf b.**