DPRD Kota Sukabumi Rapat Paripurna dengan 2 Agenda
Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan dua agenda pembahasan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kamal Suherman
PenaKu.ID – DPRD Kota Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Selasa (28/06/23) malam.
Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan dua agenda pembahasan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kamal Suherman yaitu agenda kesatu penetapan Rencana Keputusan DPRD Kota Sukabumi Tentang Tanggung Jawab Pelaksanaan Anggaran Kota Sukabumi Tahun 2022 menjadi keputusan definitif DPRD Kota Sukabumi.
Selain Walikota Achmad Fahmi, hadir juga Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, perwakilan forkopimda, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.
”Penyusunan peraturan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai entitas pelapor,” kata Walikota Sukabumi Achmad Fahmi dalam penyampaian pendapat terakhirnya di forum rapat paripurna DPRD. Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam ketentuan itu, lanjut Fahmi, Bupati menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK.
Selain itu, ikhtisar laporan kinerja BUMD dan laporan keuangan terlampir. Dokumen tersebut paling lambat 6 bulan setelah akhir tahun anggaran.
Penyampaian Hasil Reses DPRD Kota Sukabumi
Alhamdulillah rangkaian pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 telah selesai, jelas Fahmi. Pemda mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya badan anggaran.
Pertama, Fahmi menjelaskan, karena telah menerima dan membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022. Kedua, memberikan saran dan masukan serta rekomendasi sebagai bahan perbaikan khususnya dalam pengelolaan keuangan ke depan.
Pihak ketiga telah menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 yang akan dikirim ke provinsi untuk proses evaluasi.
Usai agenda penetapan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2022, dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sukabumi pada Sidang ke-3 Sidang Tahun 2022/2023.
***