Pemerintahan

DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Raperda APBD 2027

DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Raperda APBD 2027
DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Raperda APBD 2027

PenaKu.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Dalam rapat yang sama, DPRD juga mengambil keputusan terkait penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/10/2026). Rapat membahas tiga agenda utama, yakni tindak lanjut evaluasi Perubahan APBD 2026, persetujuan bersama Raperda APBD 2027, serta penyampaian nota pengantar perubahan susunan perangkat daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar, M.M., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta undangan lainnya.

DPRD Kabupaten Sukabumi Tindak Lanjuti Evaluasi Perubahan APBD 2026

Pada agenda pertama, DPRD menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.578-BPKAD/2026 tertanggal 30 September 2026. Keputusan tersebut memuat hasil evaluasi terhadap Raperda Kabupaten Sukabumi tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta rancangan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran perubahan APBD.

Sebagai tindak lanjut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi telah membahas hasil evaluasi tersebut pada 12 Oktober 2026.

Hasil pembahasan dan penyempurnaan kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam mengambil keputusan.

Raperda APBD 2027 Disepakati Bersama

Agenda kedua berfokus pada persetujuan bersama atas Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027. Dalam pembahasan ini, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai landasan pengambilan keputusan terhadap rancangan anggaran daerah.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., membacakan keputusan pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda Perubahan APBD 2026. Ia juga membacakan keputusan DPRD terkait Raperda APBD 2027.

Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD.

Meski telah disepakati bersama, Raperda APBD 2027 masih harus disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan demikian, persetujuan dalam rapat paripurna tersebut belum menjadi penetapan final APBD 2027.

DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan Belanja Daerah yang Lebih Prioritas

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam menyelaraskan kebijakan anggaran dengan arah pembangunan daerah.

Ia menyoroti penurunan penerimaan dari bagi hasil pemerintah provinsi yang berdampak terhadap kapasitas APBD Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, kondisi tersebut perlu direspons melalui penyesuaian belanja secara cermat, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan publik.

“Harapannya, pemerintah daerah dapat merealokasi kegiatan yang kurang prioritas kepada kegiatan yang lebih prioritas, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya penentuan prioritas dalam penggunaan anggaran agar belanja daerah tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah keterbatasan kapasitas fiskal.

Bupati Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Perangkat Daerah

Pada agenda ketiga, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan pendapat akhir Bupati atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, sambutan mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta nota pengantar Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyampaian nota pengantar tersebut menandai dimulainya proses pembahasan rancangan perubahan susunan perangkat daerah. Tahapan berikutnya akan dilaksanakan oleh DPRD bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD Kabupaten Sukabumi turut mengapresiasi kontribusi Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan seluruh perangkat daerah terkait selama proses pembahasan rancangan kebijakan anggaran.

Hasil pembahasan dan evaluasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan keuangan daerah yang terarah dan akuntabel. Penentuan prioritas belanja juga diharapkan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan pelayanan publik.**

Exit mobile version