Pemerintahan

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Dana Cadangan Pilbup 2029

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Dana Cadangan Pilbup 2029
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Dana Cadangan Pilbup 2029

PenaKu.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-15 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat, Kamis (15/5/25).

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2029.

Promo

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E para anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, unsur forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati Sukabumi yang dibacakan oleh Wakil Bupati Andreas, disampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar. Biaya tersebut mencakup kebutuhan logistik seperti surat suara dan kotak suara, honorarium penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta biaya distribusi yang tinggi mengingat luas wilayah dan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi.

“Mengingat besarnya kebutuhan anggaran tersebut, maka pembiayaannya tidak bisa dibebankan hanya pada satu tahun anggaran,” ujar Andreas.

Pembentukan dana cadangan Pilbup 2029 ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan mekanisme ini, pemerintah daerah (pemda) dapat menyisihkan anggaran secara bertahap selama tiga tahun anggaran. Inisiatif ini bertujuan untuk:

  • Menjamin Ketersediaan Anggaran: Mendukung kelancaran seluruh tahapan Pilbup tanpa kendala finansial.
  • Transparansi, Akuntabilitas, dan Efisiensi: Mengelola keuangan daerah secara bertanggung jawab.
  • Perencanaan Keuangan Terstruktur: Menghindari gangguan terhadap program prioritas daerah lainnya.

Raperda Memerlukan Kajian DPRD Kabupaten Sukabumi

Raperda yang diajukan mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp120 miliar. Anggaran tersebut direncanakan dialokasikan melalui APBD selama tiga tahun, dengan rincian:

  • Tahun Anggaran 2026: Rp40 miliar
  • Tahun Anggaran 2027: Rp40 miliar
  • Tahun Anggaran 2028: Rp40 miliar

Penempatan dana ini dapat dilakukan sekaligus atau bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Jika biaya Pilkada melebihi jumlah dana cadangan yang tersedia, kekurangannya akan dianggarkan dalam APBD tahun pelaksanaan atau dari sumber pembiayaan sah lainnya.

Proses penyusunan Raperda masih memerlukan masukan dan penyempurnaan dari DPRD. Diharapkan pembahasan dapat segera dilanjutkan agar pelaksanaan Pilkada 2029 di Kabupaten Sukabumi dapat berlangsung lancar, sukses, dan akuntabel.

Pembentukan dana cadangan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung proses demokrasi yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin daerah yang amanah. **

Exit mobile version