Ragam

DPRD Kabupaten Bogor Semprot Sentul City yang Mangkir Mediasi Lahan, Sebut Tidak Koorperatif dan Tidak Upaya Etikad Baik

DPRD Kabupaten Bogor Semprot Sentul City yang Mangkir Mediasi Lahan, Sebut Tidak Koorperatif dan Tidak Upaya Etikad Baik
Mangkir Mediasi, DPRD Kabupaten Bogor Tantang Sentul City Buka-Bukaan Data Lahan di Pengadilan. (Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menyayangkan sikap PT Sentul City Tbk yang dinilai tidak kooperatif dan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan warga di Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Babakan Madang.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Ismail, menyampaikan kekecewaannya usai perwakilan pengembang kembali mangkir dari rapat mediasi yang diinisiasi wakil rakyat.

Sentul City Dinilai Tak Kooperatif, DPRD Kabupaten Bogor Dorong Jalur Hukum

Ismail menegaskan bahwa DPRD telah memberikan ruang mediasi secara terbuka bagi kedua belah pihak. Namun, ketidakhadiran PT Sentul City memperjelas tidak adanya niat baik untuk menyelesaikan konflik pemilikan lahan ini secara kekeluargaan.

“Hari ini kita mengundang pihak PT Sentul City dan para pihak yang memiliki permasalahan pemilikan lahan. Tapi sangat disayangkan pihak Sentul City tidak datang. Kita menganggap Sentul City memang tidak kooperatif,” ujar Ismail, Kamis (27/8/2026).

Melihat mediasi terus menemui jalan buntu akibat ulah pengembang, DPRD mendorong warga membawa sengketa ini ke meja hijau. Ismail menilai bukti-bukti kepemilikan yang dipegang warga saat ini sudah sangat solid untuk diuji secara hukum.

Bukti Kepemilikan Warga Lengkap dari Letter C hingga AJB

DPRD Kabupaten Bogor mencatat data kepemilikan warga didukung oleh dokumen administrasi yang sah dan tercatat di tingkat desa. Di antaranya adalah lahan atas nama Ibu Maesaroh seluas kurang lebih 3.000 meter persegi (2 AJB) serta Ibu Sutini seluas 6.000 meter persegi di Bojongkoneng.

“Data yang dimiliki warga cukup lengkap. Ada Letter C, riwayat tanah, bukti bayar PBB, AJB, hingga surat keterangan riwayat tanah dari Kepala Desa dan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa,” jelas Ismail.

Jeritan Korban Plotting: Berulang Kali Mediasi, Pengembang Selalu Mangkir

Sementara itu, Maesaroh, salah satu warga terdampak, mengaku status tanah adat yang dibelinya kini menjadi samar dan gantung akibat klaim plotting pengembang saat ia mengajukan permohonan sertifikat.

“Saat saya ajukan sertifikat, tidak bisa katanya masuk plotting. Sampai sekarang tidak ada kepastian, samar dan abu-abu. Kalau memang itu punya Sentul, hayo kita gelar data saja!” tegas Maesaroh.

Ia mengungkapkan, sikap mangkir PT Sentul City sudah menjadi pola berulang di berbagai tingkatan mediasi.

“Mediasi sudah berkali-kali. Tiga kali di BPN tidak hadir, lanjut dua kali di BPN tidak hadir, di Hambalang tidak hadir, sekarang di DPRD juga tidak hadir. Padahal saya sudah ikuti aturan dari A sampai Z, tapi sekarang hilang begitu saja. Kami hanya menuntut hak kami,” pungkasnya.***

Exit mobile version