PenaRagam
Trending

DPRD Jabar Dorong Pemprov Sediakan Lahan Pemakaman COVID-19

Lahan Pemakaman COVID-19

PenaKu.IDDPRD Jabar mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyediakan lahan bagi pasien yang meninggal akibat Covid 19. Hal itu ditinjau dari tingginya angka kematian Covid 19 khususnya di Kota Bandung.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi, Arif Hamid Rahman mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya dapat memberikan fasilitas lahan pemakaman bagi korban COVID-19 ini yang zonasinya khusus untuk Bandung Raya.

Sementara ini wilayah Jatinangor merupakan lokasi yang representatif untuk lahan pemakaman khusus COVID-19. Selain wilayahnya berdekatan dengan wilayah Kota Bandung, durasi perjalanan relatif lebih dekat dibandingkan ke wilayah Legoknangka.

“Karena pasien yang meninggal akibat COVID-19 ini sangat tinggi di Kota Bandung, saya meminta kepada gubernur untuk menyediakan atau memfasilitasi lahan tambahan untuk pemakaman khusus COVID-19. Pasalnya, seperti yang diketahui belakangan ini khususnya di Kota Bandung, pemakaman bagi terpapar COVID-19 dipusatkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sudah tidak memungkinkan,” ujar anggota DPRD Jabar Arif seusai meninjau lokasi posko penegakkan hukum PPKM Darurat di Alun-Alun Ujungberung, Kota Bandung, Jumat (16/7/2021).

DPRD Jabar Soroti Cikadut

Di tanya soal isu pungli di TPU Cikadut, anggota DPRD Jabar itu melanjutkan, kondisinya saat ini sudah penuh dan harus masuk daftar antrian lantaran keterbatasan lahan dan jasa penggali makam yang terbatas. Sehingga menimbulkan isu tarif pemakaman (pungli-red) seperti yang beredar akhir-akhir ini.

Dari hasil informasi dengan Satpol PP Kota Bandung, pemakaman di Cikadut ada jam kerja yang di berlakukan. Sedangkan, korban yang meninggal akibat COVID-19 saat ini sedang tinggi-tingginya.

Bahkan, papar anggota DPRD Jabar itu, belum lama ini di TPU Cikadut heboh dengan antrian ambulan yang membawa jenazah pasien COVID-19. Sebab, jam kerja yang seharusnya dibatasi hingga pukul 08.00 WIB, tetap harus menyiapkan makam lantaran umumnya pihak keluarga pasien yang meninggal akibat COVID-19 tidak mau menunggu hingga besok hari untuk proses pemakaman.

“Sehingga, para pekerja penggali makam harus ekstra bekerja di luar jam kerja. Hal itulah yang menyebabkan atau memicu terjadinya pungli lantaran pekerja penggali makam bekerja di luar jam kerja,” lanjut Arif.

Di sisi lain, kata dia, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak menyadari resiko dari mengabaikan protokol kesehatan pada pasa PPKM Darurat ini. Dari rata-rata penindakan dalam masa PPKM Darurat ini sebanyak 50 hingga 60 orang melakukan pelanggaran ringan hingga sedang. Sehingga dikenakan sanksi administrasi oleh petugas yang besaran dendanya bervariasi disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan aturan yang berlaku.

“Kita melihat masih saja ada warga yang disidang di tempat, tentunya dalam situasi seperti ini masyarakat yang memang harus berkegiatan di luar seharusnya benar-benar mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.

(Dws)

Related Articles

Back to top button