Tutup
PenaPemerintahan

DPKP Kota Cimahi Melaunching IMAH KOERING PLUS

×

DPKP Kota Cimahi Melaunching IMAH KOERING PLUS

Sebarkan artikel ini
DPKP Kota Cimahi Melaunching IMAH KOERING PLUS
DPKP Kota Cimahi Melaunching IMAH KOERING PLUS

PenaKu.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi meluncurkan IMAH KOERING PLUS atau Intervensi ruMAH dengan peningkatan KOmunikasi, Edukasi, dan infoRmasi melalui pelibatan Tenaga Sanitasi LINGkungan – untuk Pastikan output yang Layak dan mengUtamakan Sehat.

IMAH KOERING PLUS dalam rangka optimalisasi layanan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang Inklusif dan Kolaboratif.

IMAH KOERING PLUS adalah wujud pengejewantahan dari 3 strategi untuk mengatasi permasalahan layanan rehabilitasi yang telah dialkukan selama ini di Kota Cimahi, yaitu dengan peningkatan cakupan pelayanan rehabilitasi RTLH melalui penambahan sasaran masyarakat miskin/miskin ektsrem dan masyarakat penderita penyakit berbasis lingkungan.

Selain itu, juga strategi percepatan proses penilaian kelayakan Calon Penerima Bantuan-Calon Lokasi (CPCL) melalui penggunaan aplikasi Decision Support System, serta strategi untuk peningkatan kualitas output kegiatan melalui pelibatan Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) Puskesmas dalam proses penilaian, pemantauan serta pembinaan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) penerima bantuan pascakegiatan rehabilitasi RTLH.

Sebagai persiapan pelaksanaan standar pelayanan dan prosedur baru yang inklusif dan kolaboratif dalam layanan ini, diselenggarakan workshop pada Rabu, (09/10)/24 di Aula Kecamatan Cimahi Utara, yang dihadiri oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan dari 13 Puskesmas se-Kota Cimahi, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Bapelitbangda Kota Cimahi.

Dalam sambutannya Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Endang, menyampaikan bahwa salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam meningkatkan kualitas permukiman adalah dengan melakukan rehabilitasi RTLH.

Ia menyoroti pentingnya keterlibatan Tenaga Sanitasi Lingkungan untuk turut serta membenahi aspek Kesehatan Lingkungan rumah selain aspek ketahanan serta kecukupan ruang.

Ia pun menyebutkan bahwa dalam pelaksanannya, rehabilitasi RTLH juga masih menghadapi beberapa kendala.

“Saat ini masih ada permasalahan terkait belum terfasilitasinya masyarakat yang miskin/miskin ekstrem oleh kegiatan rehabiltasi RTLH karena ketiadaan swadaya,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, DPKP saat ini sedang merumuskan adanya standar harga untuk bantuan stimulan yang khusus untuk masyarakat miskin/miskin ekstrem.

IMAH KOERING PLUS Wahana Edukasi & Komunikasi

Sementara itu Kepala Bidang Perumahan Permukiman, Sambas Subagdja, menyampaikan melalui aplikasi ini, diharapkan penilaian CPCL akan menjadi lebih cepat dan transparan, karena sudah menghitung nilai dari berbagai aspek, di antaranya aspek keselamatan, kecukupan ruang dan kesehatan rumah serta aspek inklusifitas dari CPCL.

Ia menjelaskan kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan RTLH ini adalah masyarakat fakir miskin/miskin ekstrem, kepala keluarga lansia, kepala keluarga penyandang disabilitas, kepala keluarga perempuan rawan ekonomi serta penderita penyakit berbasis lingkungan (TB Paru, Pneumonia, stunting, dll).

Lebih lanjut Sambas menerangkan, bahwa impelementasi inovasi ini sudah dimulai sejak September 2024 lalu, diawali dengan kegiatan pembentukan Tim CEKAS, pelaksanaan Focus Group Discussion, penyusunan proses bisnis yang inklusif dan kolaboratif, penyusunan standar pelayanan dan SOP baru, penyusunan standar harga inklusif serta pembentukan Tim Verifikator Lintas Sektor.

Dengan adanya inovasi ini diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan rumah yang layak huni dan menjadikan penghuninya sehat, sekaligus mengentaskan berbagai masalah lingkungan lainnya di Kota Cimahi.

“Harapan ke depan, kegiatan Rehab RTLH juga menunjang dan bersinergi terhadap pelaksanaan program lainnya yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, di antaranya pengentasan kemiskinan, pencegahan dan penanggulangan Tuberculosis dan stunting, serta deklarasi Open Defecation Free (ODF),” tutupnya.

**