PenaRagam

Dirut Baru TVRI Diharapkan dapat Membawa Perubahan

IMG 20200531 WA0079
Dirut TVRI Iman Brotoseno

PenaKu.ID – Para Kepala Stasiun LPP TVRI menyambut baik komitmen Dirut Baru LPP TVRI Iman Brotoseno.

Antusiasme dan optimisme para Kepala Stasiun LPP TVRI tercermin dalam pertemuan perdana antara Dirut LPP TVRI Iman Brotoseno dengan 29 Kepala Stasiun LPP TVRI yang diselenggarakan secara virtual pada Jum’at, 29 Mei 2020.

Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin mengawali pertemuan jarak jauh itu dengan memperkenalkan Iman Brotoseno serta menanggapi positif pernyataan Iman yang berkomitmen memimpin LPP TVRI secara independen, netral, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kehadiran Iman Brotoseno sebagai Dirut LPP TVRI Pengganti Antarwaktu masa tugas 2020 – 2022 selain diharapkan dapat membawa perubahan bagi TVRI ke arah yang lebih baik, ternyata juga dapat membawa kondusivitas di kalangan internal TVRI.

Dalam kesempatan perkenalan itu, Dirut LPP TVRI Iman Brotoseno menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas dengan baik membawa LPP TVRI lebih baik serta memberikan perhatian pada kesejahteraan karyawan TVRI.

Pada tahap awal ia akan segera mengurus tunjangan kinerja karyawan.

Pada hari kedua menjadi Direktur Utama definitif, Iman Brotoseno telah berkirim surat kepada Menteri Keuangan RI untuk mengurus rapel tunjangan kinerja pimpinan dan karyawan LPP TVRI.

Melalui grup WA Direksi dan Kepala Stasiun, setelah perkenalan jarak jauh, Iman Brotoseno menyatakan bahwa permintaan rapel tunkin LPP TVRI sudah mulai diproses.

“Semangat Pak Dirut, apapun orang bicara di luar, kami siap mendukung niat baik Pak Dirut untuk TVRI dan kesejahteraan karyawan karyawati. Semangat,” demikian tulis Rosemery Kandou Kepsta TVRI Sulawesi Tenggara.

Para Kepala Stasiun TVRI yang lainnya pun menyatakan hal senada.

KARYAWAN OPTIMISTIS DENGAN KEHADIRAN DIRUT BARU

Unsur karyawan LPP TVRI juga menyambut baik kehadiran Iman Brotoseno sebagai Dirut baru LPP TVRI.

Karyawan TVRI Sumut Tavimiardi menyatakan bahwa Iman Brotoseno memberikan harapan baru dalam hal pembenahan program siaran LPP TVRI, sesuai pernyataan beliau setelah menjadi Dirut.

Karyawan menyambut baik komitmen Iman Brotoseno yang bertekad mewujudkan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik yang berorientasi pada program kepublikan serta memprioritaskan program-program dalam negeri, serta melibatkan publik.

Upaya Dirut baru mendorong percepatan pencairan rapel tunjangan kinerja disambut antusias oleh karyawan.

Deddy Suryana, produser senior acara non berita menilai komitmen peningkatan kualitas program dan perhatian kepada karyawan merupakan hal yang sangat positif.


KOMITE PENYELAMAT LPP TVRI TIDAK PUNYA LEGALITAS


Karyawan LPP TVRI juga menyesalkan berbagai pernyataan dan upaya mendiskreditkan lembaga TVRI oleh pihak yang menamakan diri dan mengklaim sebagai Komite Penyelamat.

Baik Tavi maupun Deddy Suryana menyesalkan pihak yang menamakan diri Komite Penyelamat dan mengatasnamakan karyawan TVRI.

Komite Penyelamat LPP TVRI tidak memiliki legalitas dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Karyawan TVRI tidak mengakui komite dan keberatan dengan apa yang dilakukannya. Kelompok yang menamakan diri Komite Penyelamat TVRI yang sering mengirimkan pernyataan dan dimuat di media massa online ini terindikasi merusak marwah lembaga dan membuat gaduh internal TVRI.

Ada beberapa aksi yang dilakukannya, mulai dari penyegelan ruang Dewan Pengawas, memasang kain hitam di gedung TVRI hingga beberapa kali melakukan gangguan atas proses seleksi Dirut PAW LPP TVRI dengan berbagai tuduhan dari Ketua Komite Agil Samal, yang tidak memiliki dasar dan kewenangan hukum yang jelas.

Agil Samal saat ini tercatat sebagai Kepala Seksi Siaran Berita TVRI Pusat.

Sama sekali tidak jelas, siapa yang menunjuk Agil Samal sebagai Ketua Komite Penyelamat dan bentuk komite ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Komite Penyelamat sama sekali tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberhentikan Dewan Pengawas LPP TVRI maupun membatalkan pemilihan Direktur Utama LPP TVRI, karena komite ini bentuknya ilegal, tidak mewakili pegawai TVRI dan Agil Samal tidak memiliki legitimasi apapun untuk berbicara mewakili TVRI.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) , Agil Samal telah melanggar aturan ASN dengan membangun dan melakukan provokasi atas sejumlah isu TVRI.

Mulai dari isu tentang pembayaran tunjangan kinerja karyawan, hingga proses seleksi Dirut TVRI melalui sejumlah framing dan pernyataan di media, termasuk terkendalanya tunjangan kinerja karyawan.

Rapel Tunjangan Kinerja, hal ini memang belum dianggarkan oleh Direksi lama dan sudah dikonfirmasi oleh Komisi I DPR RI, sehingga tidak ada kaitannya dengan alasan pemberhentian Direksi.

Justru Direksi lama terbukti telah mengabaikan hak karyawan dengan keterlambatan bayar honor produksi SKK karyawan lebih dari 5 kali sejak tahun 2018.

Direksi lama juga telah menimbulkan hutang lembaga TVRI dari anggaran 2019 ke 2020 hingga mencapai angka 42 miliar rupiah.

Selain itu, Direksi lama juga telah merugikan nama baik lembaga kepada pihak ketiga, terutama kepada para pembawa acara olah raga dari eksternal TVRI, karena honor para pembawa acara tersebut belum dibayarkan dari tahun 2019 sampai dengan para Direksi lama diberhentikan di akhir Maret 2020.


PROSES PEMILIHAN DIREKTUR UTAMA LPP TVRI PAW 2020 – 2022


Terkait dengan proses seleksi Direktur Utama LPP TVRI, Dewan Pengawas LPP TVRI menyatakan bahwa proses tersebut telah sesuai dan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku serta sudah dikonsultasikan kepada Komite ASN.

Proses seleksi sudah dilakukan secara transparan dan setiap tahapannya selalu dikomunikasikan kepada para pemangku kepentingan dan dibuka kepada publik. Dewan Pengawas masih aktif dan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya serta telah melaksanakan proses pemilihan Direktur Utama LPP TVRI dengan sebelumnya berkomunikasi dengan Pimpinan Komisi I DPR RI.

Adanya Dirut LPP TVRI PAW merupakan kebutuhan mendesak bagi kelancaran anggaran dan operasional TVRI dan hal tersebut sesuai dengan fungsi TVRI sebagaimana yang diamanatkan di dalam PP 13/2005, yakni pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan penyiaran televisi LPP TVRI.



Kontributor: Sfl
Penulis: Sfl

Editor: Js

Related Articles

Back to top button