PenaKu.ID – Seorang oknum Kepala Desa Karyajaya Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut E, hari ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, jl. L. L. R. E Martadinata 74 Kota Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Garut Rahayudin, S.H. membacakan dakwaan terhadap terdakwa E, di mana E dianggap melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang- undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah oleh Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan kalau E meminta uang kepada bendahara secara paksa dengan alasan pekerjaannya akan dikerjakan oleh E.
“Setelah semua uang cair, diminta oleh kepala desa dengan memaksa kepada Bendahara dan mengucapkan ‘sudah berikan saja nanti saya yang mengerjakan’,” kata JPU Rahayudin dalam membacakan dakwaan di ruang sidang III Soerjadi, Senin (31/8/2020).
Disebutkan Rahayudin, Camat Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut pernah menerbitkan surat teguran kepada terdakwa E agar segera melaksanakan kegiatan, namun tidak dilaksanakan juga.
Merujuk aturan, perbuatan E tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Lanjut JPU, menurut ahli dari Inspektorat Garut bahwa terdapat kerugian keuangan dan penyimpangan pada dana Desa Karyajaya Kecamatan Bayongbong-Garut, adapun nilai kerugian Negara mencapai Rp385 juta.
Setelah dibacakan dakwaan, Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa E, apakah saudara terdakwa mengerti dengan dakwaan JPU, terdakwa menjawab ‘mengerti’ dan Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan penasihat hukum terdakwa, kata ketua Majelis di persidangan Tipikor dengan terdakwa E, oknum Kades Karyajaya.
Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, Penasihat Hukum E meminta agar persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, namun JPU menyebutkan agar diperiksa kesehatan terlebih dahulu di Sukamiskin Bandung.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim berdiskusi dengan hakim anggota untuk menetapkan sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Reporter: Asdar
Penulis: Asdar
Editor: Js