PenaKu.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi saat ini tengah melakukan penyidikan mengenai dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.
Diketahui, dugaan tipikor tersebut yakni mengarah kepada pungutan-pungutan retribusi yang diduga tak disetorkan hingga menimbulkan kerugian negara.
Kajari Kota Sukabumi, Ade Hermawan mengatakan, dalam proses penyidikan saat ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak pengelola, serta saksi pihak lainnya, termasuk saksi ahli. Selain itu, kata Ade, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan bukti-bukti transaksi.
“Ya, dari hasil penyidikan disertai dengan fakta-fakta yang ada, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi merugikan keuangan negara dalam proses pengelolaan tempat wisata di Kota Sukabumi. Temuan kami sudah masuk tipikor. Sudah ada puluhan saksi yang dipanggil,” kata Ade, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, saat ini penyidik Kejari kota Sukabumi menemukan indikasi penyelewengan pengelolaan tempat wisata yakni di Pemandian Air Panas Cikundul Kecamatan Lembursitu dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) Kecamatan Cikole. Ade juga membenarkan bahwa salah satu saksi yang sempat dipanggil penyidik adalah pejabat eselon 2 atau Kepala Dinas (Kadis).
“Kita bakal buka seluas-luasnya, silakan pihak-pihak yang merasa terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Semua dimintai keterangannya sebagai saksi, termasuk salah satu kepala dinas itu atau ASN di bawahnya. Mereka harus menerangkan apa yang dilihat, dialami kepada penyidik,” ungkapnya.
Dengan begitu sambung Ade, ia belum bisa menyebutkan berapa besaran kerugian negara akibat indikasi korupsi atau penyelewengan anggaran negara dalam pengelolaan retribusi dua tempat wisata tersebut.
“Penyidik juga sejauh ini belum menetapkan status tersangka. Penyidik sedang bekerja, semoga bisa segera terungkap. Kalau saya ingin secepatnya agar kasus ini bisa terang benderang,” bebernya.
Diketahui, saat ini Kepala Disporapar Kota Sukabumi dijabat oleh Rahmat Sukandar, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi. Rahmat dilantik dan diucap sumpah dalam jabatan barunya pada 21 Agustus 2025 lalu di Balai Kota Sukabumi. Dia menggantikan Tejo Condro Nugroho yang kini mengisi jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi.
Saat dikonfirmasi, Rahmat Sukandar sejak mengisi jabatan baru tersebut mengaku sudah mendapat beberapa informasi mengenai kasus hukum yang sedang bergulir. Meski disuguhi setumpuk permasalahan lama di Disporapar Kota Sukabumi, namun dia memilih tak banyak berkomentar dan ingin fokus bekerja maksimal di jabatan barunya itu.
“Soal kasus hukum yang sedang bergulir itu, saya tidak mau banyak mengomentari. Itu di luar ranah saya. Yang jelas, sejak dilantik di jabatan baru ini, saya bekerja saja sebaik mungkin, melakukan kerja-kerja pemerintahan dan pelayanan publik dengan mengedepankan transparansi dan akuntablitas,” pungkasnya.
***