PenaKu.ID – Kasus Viral anak Kades Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang dijadikan tersangka akibat menganiaya warganya diduga telah dibebaskan dan di berikan RJ (Restorative Justice) oleh Kepolisian Polsek Klapanunggal.
Diketahui, sebelumnya ramai di media sosial (medsos) video penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak kades di Klapanunggal, pada hari Selasa (29/4/2025). Korban Inisial (M) akhirnya melaporkan pelaku berinisial (L), ke Polsek Klapanunggal pada tanggal (30/5/2025).
Atas laporan tersebut kepolisian Polsek Klapanunggal menerima laporan korban (M), pada tanggal Rabu (7/5/2025) tersangka (L) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan diancam hukuman 5 Tahun.
Lalu, atas Penetapan tersangka (L) tersebut, beredar Isu bahwa tersangka telah diberikan Restorative Justice dan dibebaskan. Menanggapi hal tersebut awak media berusaha konfirmasi kepada pihak Kepolisian Polsek Klapanunggal dan Polres Bogor.
Kepolisian Diduga Bungkam Kasus Anak Kades Klapanunggal telah Dibebaskan dan Diberikan RJ
“Mohon waktu kami tanyakan ke Kapolseknya,” Jawab Humas Polres Bogor Ipda Lista, pada hari Senin (12/5/2025).
“Waalaikumsalam mas, mohon maaf baru bales kami tanyakan kembali ke Kapolseknya ya mohon waktu,” jawaban sama, kembali dilontarkan Humas Polres dikonfirmasi, pada Selasa (13/5/2025).
Sementara itu, Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri dan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi sejak hari Senin (12/5/2025), hingga berita ini ditayangkan belum juga memberikan statement terkait tersangka (L) telah dibebaskan dan mendapatkan Restorative Justice.*