PenaSosial
Trending

Dewan Pengupahan Kota Cimahi Segera Bahas UMK 2024

UMK di Kota Cimahi tahun 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023 sebesar Rp3.514.093,24

PenaKu.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengatakan, Dewan Pengupahan Kota Cimahi bakal segera melakukan rapat untuk membahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024. Meskipun formulasi penghitungan upah hingga kini belum diketahui.

“Nanti kita mulai lakukan pembahasan terkait UMK ini bersama Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, buruh dan pengusaha,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Cimahi Febie Perdana, Selasa (17/10/2023).

Dia mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait penetapan UMK tahun 2024. Setelah ada formulasinya, baru Dewa Pengupahan Kota Cimahi akan melakukan penghitungan.

“Kita masih menunggu dari Kemenaker terkait penetapan upah tahun depan. Terutama soal formulasinya,” ucap dia.

Hasil akhirnya nanti, kata Febie, akan disampaikan kepada Wali Kota Cimahi yang kemudian akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat yang akan menetapkan UMK.

“Nanti kita mulai lakukan pembahasan juga kemudian ada sidang pleno untuk hasilnya direkomendasikan kepada kepala daerah dan diusulkan ke gubernur,” kata Febie.

UMK di Cimahi tahun 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023 sebesar Rp3.514.093,24. Formulasi penghitungan upah tahun lalu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Jumlah Perusahaan di Kota Cimahi

Dirinya melanjutkan perusahaan di Kota Cimahi yang mencapai 135 rata-rata mematuhi untuk membayar upah sesuai keputusan. Meskipun diakuinya masih ada saja yang tidak sesuai dengan nilai UMK yang sudah ditetapkan dengan berbagai alasan.

“Kepatuhan rata rata sudah bagus. Hanya saja memang beberapa perusahaan sedang kekurangan order, akhirnya pembayaran dihitung sesuai pekerja yang masuk. Jadi dibayar kalau kerja dan ada order dan itu sudah disepakati hasil musyawarah,” ujar dia.

Dia mengatakan, kondisi perusahaan di Kota Cimahi saat ini kurang baik karena terdampak ekonomi global sehingga berpengaruh terhadap order.

“Kalau perusahaan sedang baik-baik saja karena kondisi ekobomi global kurang bagus. Berimbas ke order perusahaan agak kurang,” beber Febie.

***

Related Articles

Back to top button