Ragam

DBHP 2018 Menjadi Nol, KMP Desak APH Periksa Mantan Bupati ARM

×

DBHP 2018 Menjadi Nol, KMP Desak APH Periksa Mantan Bupati ARM

Sebarkan artikel ini
DBHP 2018 Menjadi Nol, KMP Desak APH Periksa Mantan Bupati ARM
DBHP 2018 Menjadi Nol, KMP Desak APH Periksa Mantan Bupati ARM

PenaKu. ID —  Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti dugaan anomali penganggaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta pada Tahun Anggaran 2018, khususnya saat transisi pemerintahan dari Bupati Dedi Mulyadi (DM) kepada Bupati Anne Ratna Mustika (ARM).

Hal tersebut disampaikan Ketua KMP Zaenal Abidin, Senin (11/10/2026). Menurutnya, berdasarkan telaahan KMP, Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018 mencantumkan alokasi DBHP sebesar Rp.11,977 miliar, jauh di bawah angka Rp31,031 miliar yang dihitung sebagai kewajiban alokasi. 

Namun, melalui Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD TA 2018, alokasi DBHP tersebut justru menjadi Rp.0.

Perubahan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apa dasar hukum dan pertimbangan fiskal yang menyebabkan alokasi DBHP tahun berjalan dihapus seluruhnya?

Pasal 97 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2014 mengatur alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan yang relevan. 

Berdasarkan angka LRA yang dihimpun KMP, pendapatan pajak dan retribusi daerah TA 2018 mencapai Rp.245,225 miliar. Jika seluruh angka tersebut merupakan basis perhitungan yang sesuai ketentuan, alokasi 10%-nya mencapai sekitar Rp.24,523 miliar. Perhitungan ini perlu dikonfirmasi melalui rekonsiliasi dokumen resmi.

Persoalan tersebut semakin serius karena LHP BPK RI Nomor 19A/LHP/XVIII.BDG/05/2019 menyatakan bahwa Pemkab Purwakarta tidak menganggarkan transfer DBHP dari pendapatan TA 2018 dan belum mentransfer kewajiban DBHP TA 2016 dan 2017. Kondisi tersebut mengakibatkan desa belum memperoleh dan memanfaatkan transfer sebesar Rp.71,700 miliar. BPK juga memberikan rekomendasi penyelesaian dalam kurun waktu 60 hari.

Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup dijawab dengan penjelasan umum mengenai kebijakan anggaran.

“Ketika alokasi DBHP berubah dari Rp.24,523 miliar ke Rp11,977 miliar dan kemudian menjadi nol, publik berhak mengetahui apa dasar keputusannya, bagaimana kewajiban kepada desa dicatat, dan bagaimana penyelesaiannya dipertanggungjawabkan. Pergantian kepemimpinan tidak boleh mengaburkan pertanggungjawaban atas keputusan anggaran,” tegasnya.

KMP mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan audit trail menyeluruh terhadap proses penganggaran, pembahasan APBD Perubahan, realisasi penerimaan, pencatatan kewajiban dalam Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta tindak lanjut rekomendasi BPK.

KMP juga meminta agar peran pihak-pihak terkait, baik di lingkungan Eksekutif maupun Legislatif, diperiksa berdasarkan kewenangan, dokumen, dan bukti yang sah.

KMP menegaskan, dugaan anomali ini bukan vonis pidana, melainkan persoalan serius yang layak diperiksa secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Rp.0 dalam APBD Perubahan bukan akhir dari pertanyaan. Audit trail harus menjelaskan ke mana posisi kewajiban DBHP dan bagaimana hak fiskal desa dipertanggungjawabkan. Cetus Kang ZA sapaan akrab Ketua KMP. ***