PenaSosial
Trending

Dari Aa Dede Curhat Dong, Satnarkoba Polres Sukabumi buat Gebrakan Kerja Nyata tangkap 13 Pengedar Narkoba

PenaKu.id — Berawal dari program kegiatan “Aa Dede Curhat Dong”, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menerima pengaduan dari warga terkait delapan orang pengedar obat jenis G.

Langkah selanjutnya, Kapolres yang akrab disapa Aa Dede itu, melalui Satnarkoba berhasil mengamankan 13 tersangka. Dari 13 tersangka, 5 orang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beraksi di tiga TKP, yaitu Cibadak, Parungkuda, dan Warungkiara.

“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti total 38,38 gram. Kalau di uangkan senilai Rp46 miliar berbagai kemasan termasuk beratnya,” katanya, Senin kemarin, 30 Januari 2023.

Di kesempatan itu pula, Aa Dede, mengungkapkan, telah mengamankan seorang tersangka pengedar ganja di wilayah Jampangkulon, dengan barang bukti 178 gram atau kurang lebih 1 ons, dengan berbagai kemasan packing, ada yang dipacking ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dan kemasan kertas minyak. Jika diuangkan, kata Maruly, bernilai Rp2,6 juta.

Sementara 8 orang tersangka, Aa Dede menjelaskan, dengan peran masing-masing di wilayah TKP Cibadak, Cicurug dan Simpenan, barang bukti itu sebanyak 13.174 butir atau kalau diuangkan Rp 131. 471.000.

Perlu diketahui, lanjutnya, tersangka kasus sabu-sabu disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang -undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas (OKT) yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang- undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Maruly mengungkapkan, para tersangka mengedarkan barang haram itu dengan sistem tempel di tempat tertentu. “Jadi sistemnya modus salam tempel, sudah berjanjian di media sosial kemudian ketemuan di satu tempat,” tutupnya.***

Editor: Ki Agus N. Fattah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button