PenaKu.ID– New normal atau penerapan prosedur standar tatanan baru adalah menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.
Hal ini dilakukan sebagai upaya memulihkan kembali ekonomi dan aktivitas masyarakat seperti biasa, yang sebelumnya diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang akan dimulai pertanggal 1 juni. Namun dilakukan secara bertahap.
Untuk memastikan new normal berjalan dengan baik pemerintah akan melakukan upaya yang sistematis, terkordinasi dan konsistensi dalam melakukan pengawasan publik
Menteri Koordinator bidang Perekonomi Airlangga Hartanto mengatakan “Kalau terjadi secondary wave (gelombang kedua) maka kegiatan akan dihentikan kembali dan kegiatan pun akan terganggu kembali,” Rabu (27/5/2020)
Namun tidak semua wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang akan menerapkan new formal, inilah daftar wilayah yang akan menerapkan new normal pertanggal 1 juni:
Provinsi: DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Gorontalo.
Kabupaten/Kota: Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Tegal, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Sidoharjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Malang, Kota Palangkaraya, Kota Tarakan, Kota Banjarmasin, Kota Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Buol. Sumber data: Sekretariat Presiden.
Kontributor: Rm
Editor: js