PenaPeristiwa
Trending

Cerita Lengkap DR Pembuat Hoax Pembegalan Dirinya

PenaKu.ID – Warga Kecamatan simpenan dibuat heboh dengan beredarnya kabar pembegalan yang menimpa DR (36) melalui media sosial belum lama ini.

Bahkan, kabar ini pun sekaligus membuat sibuk aparat kepolisian di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Informasi yang berhasil dihimpun, ceritanya DR pada hari Minggu (09/04/23) membuat cerita bahwa dirinya mengaku telah mengalami pembegalan yang diakuinya dilakukan oleh orang yang tidak dikenal berjumlah dua orang.

“Saya sengaja membuat cerita telah mengalami pembegalan dan untuk meyakinkan cerita saya, saya sengaja tidur tergeletak dipinggir jalan dan motor saya tergeletak di samping saya,” ucap DR kepada Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi pada Rabu (12/04/23).

Kemudian DR yang tergeletak dipingir jalan tepatnya di jalan Mataram Kecamatan lengkong, ditolong warga yang melintas, kemudian diantar warga untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Lengkong Polres Sukabumi pada sore harinya.

“Atas adanya laporan dari saudara DR ini, Polsek Lengkong dibantu oleh satuan Reskrim Polres Sukabumi melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi di lokasi kejadian, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi tim kami ternyata menemukan banyak kejanggalan atas laporan dan pengakuan DR tersebut,” ujar Maruly.

Laporan Palsu Pembegalan Dikenakan Pasal 220 KUHPidana

Lanjut Maruly, Polisi bisa mengetahui bahwa laporan DR itu palsu alias bohong, manakala polisi memeriksa handphone DR, ternyata ada transaksi pengeluaran uang sebesar Rp10.000.000.-, oleh DR dari salah satu bank, pada saat dikomfirmasinya kepada DR, ternyata uang tersebut merupakan kiriman dari istrinya untuk membeli domba dalam rangka usaha.

”Akhirnya DR mengaku uangnya tersebut habis dipakai untuk berfoya-foya dengan wanita idaman lain. Karena takut ketahuan oleh istrinya akhirya terbesit untuk mengarang cerita bahwa dirinya telah mengalami pembegalan,” jelas Maruly.

Atas perbuatan DR tersebut, penyidik Polres sukabumi akan memproses secara hukum kepada DR, dengan menjeratnya dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Kepada DR kami tidak melakukan penahanan hanya yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” tutup Maruly.

Dalam kasus ini pihak penyidik Polres Sukabumi telah menyita beberapa barang bukti di antaranya satu lembar laporan polisi dari Polsek Lengkong, satu unit sepeda motor, pakaian dan tas, handphne serta sisa uang sebesar Rp4.300.000,-

**

Related Articles

Back to top button