Peristiwa

CCTV Bongkar Aksi Pencurian Kotak Amal di Purwakarta

×

CCTV Bongkar Aksi Pencurian Kotak Amal di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
CCTV Bongkar Aksi Pencurian Kotak Amal di Purwakarta
CCTV Bongkar Aksi Pencurian Kotak Amal di Purwakarta

PenaKu.ID – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal masjid yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Jami Fatimah Azzahra, Jalan Ipik Gandamanah, Kampung Cipicung, RT 03, RW 07, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Aksi pencurian diketahui berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 04.12 WIB. Perbuatan pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) masjid dan videonya menyebar luas di media sosial. Rekaman tersebut memicu perhatian publik sekaligus mempercepat proses penyelidikan aparat kepolisian.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Kasus pencurian kotak amal ini berhasil kami ungkap berkat sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Laporan cepat dari warga serta dukungan rekaman CCTV sangat membantu petugas dalam mengidentifikasi hingga mengamankan pelaku,” ujar AKP Uyun, Jumat (6/2/2026).

Kunci Gembok Kotak Amal Dirusak

Ia menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci gembok kotak amal yang berada di teras samping masjid. Setelah itu, kotak amal dibawa kabur menggunakan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AF dan H alias E.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan secara jelas aksi pencurian tersebut.

AKP Uyun menambahkan, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh marbot masjid. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan diteruskan ke pihak kepolisian. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp950.000.

“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan intensif. Kedua pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB. Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Uyun menegaskan komitmen Polres Purwakarta dalam menindak tegas setiap tindak pidana, terutama kejahatan yang menyasar rumah ibadah.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat dan mencederai nilai-nilai keagamaan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memanfaatkan CCTV, serta segera melapor jika menemukan adanya tindak kriminal,” tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Purwakarta berharap kolaborasi dan peran aktif masyarakat terus terjaga demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Purwakarta.**