Religi

Cara Bayar Zakat Fitrah Online, Cek Cara Sah dan Praktisnya di Sini!

Cara Bayar Zakat Fitrah Online, Cek Cara Sah dan Praktisnya di Sini!
Cara Bayar Zakat Fitrah Online, Cek Cara Sah dan Praktisnya di Sini!/(ilustrasi)

PenaKu.ID – Mendekati hari kemenangan, menunaikan zakat fitrah menjadi kewajiban yang tak boleh terlewatkan.

Di era serba digital tahun 2026 ini, bayar zakat fitrah online bukan lagi hal baru. Banyak yang bertanya, apakah sah?

Jawabannya tentu sah, asalkan niat tetap terucap tulus dan disalurkan melalui lembaga yang memiliki kredibilitas tinggi.

Panduan Zakat Fitrah Online

Untuk memastikan dana Anda sampai ke tangan delapan golongan yang berhak (ashnaf), gunakanlah lembaga resmi. Anda bisa mengakses situs baznas.go.id/bayarzakat, pilih jenis zakat, dan masukkan jumlah jiwa.

Selain itu, platform seperti Kitabisa, Rumah Zakat, hingga Dompet Dhuafa juga menyediakan fitur serupa.

Bagi Anda yang menyukai kemudahan e-wallet, aplikasi seperti GoPay, OVO, Shopee, atau Tokopedia kini menyediakan fitur pembayaran zakat hanya dengan beberapa klik. Kelebihannya, setiap transaksi akan terdokumentasi dengan bukti transfer yang transparan.

Aturan Besaran dan Batas Waktu Penyaluran Zakat Fitrah Online

Besaran zakat fitrah umumnya dipatok senilai Rp47.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kg (3,5 liter) beras kualitas terbaik yang Anda konsumsi sehari-hari.

Hal paling krusial yang perlu diingat adalah batas waktu penyaluran: zakat harus sudah ditunaikan paling lambat sebelum salat Idul Fitri dimulai.

Jangan lupa untuk melafalkan niat, “Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsii fardu lillahi ta’aala” jika Anda membayar untuk diri sendiri. Dengan metode zakat fitrah online, kewajiban tuntas lebih cepat tanpa perlu keluar rumah di tengah kesibukan persiapan lebaran.**

Exit mobile version