PenaKu.ID – Pemerintah masih membuka peluang untuk melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja formal. Namun hingga kini, belum ada pengumuman resmi terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah khusus periode September 2025.
Informasi yang dihimpun, sejumlah media sempat menyebut adanya potensi penyaluran, tetapi keputusan final tetap menunggu verifikasi data dan kebijakan dari kementerian terkait.
Siapa yang Berhak Menerima BSU?
Bantuan Subsidi Upah ditujukan bagi pekerja penerima upah yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK. Pada periode sebelumnya, bantuan yang diberikan mencapai Rp600 ribu per tahap, meski besaran dan mekanisme pencairan dapat berbeda sesuai ketentuan pemerintah.
Secara umum, kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah mencakup:
Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.
Peserta aktif BPJAMSOSTEK kategori pekerja penerima upah.
Pendapatan di bawah batas maksimal yang ditentukan pemerintah.
Perlu dicatat, pekerja tidak mendaftar langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan. Data penerima diambil dari laporan perusahaan ke BPJAMSOSTEK dan kemudian divalidasi oleh pemerintah.
Cara Cek Status Penerima BSU
Pekerja dapat memastikan status penerima BSU melalui beberapa langkah berikut:
Mengecek laman resmi BSU Kemenaker dengan memasukkan NIK.
Melihat status kepesertaan di aplikasi atau portal resmi BPJAMSOSTEK.
Mengonfirmasi ke bagian HRD atau payroll perusahaan.
Menghubungi layanan pelanggan BPJAMSOSTEK jika data sudah benar tetapi status belum terupdate.
Masyarakat juga diminta waspada penipuan. Penyaluran BSU tidak pernah memungut biaya, dan situs resmi hanya meminta data identitas dasar seperti NIK.
Mekanisme Pencairan BSU
Jika terdaftar sebagai penerima, dana Bantuan Subsidi Upah akan disalurkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah atau langsung ke rekening penerima. Informasi resmi terkait pencairan biasanya diumumkan lewat situs Kemenaker, BPJAMSOSTEK, atau bank penyalur.
Bagaimana Jika Tidak Terdaftar?
Bila pekerja merasa memenuhi syarat namun namanya tidak masuk daftar, langkah yang dapat dilakukan adalah:
Memeriksa kembali data NIK dan laporan upah di perusahaan.
Meminta perusahaan memperbarui data ke BPJAMSOSTEK.
Menyimpan bukti perbaikan data sebagai dokumen pendukung untuk pengaduan ke BPJAMSOSTEK atau Kemnaker.
Jadwal dan besaran BSU masih bisa berubah mengikuti kebijakan pemerintah. Pekerja disarankan hanya mengacu pada pengumuman resmi dari Kemenaker dan BPJAMSOSTEK serta menghindari informasi yang tidak jelas sumbernya.**