Kesehatan

BPJS Kesehatan Usulkan Penyakit Akibat Merokok Tidak Ditanggung Mulai 2025: Apa Dampaknya bagi Peserta?

×

BPJS Kesehatan Usulkan Penyakit Akibat Merokok Tidak Ditanggung Mulai 2025: Apa Dampaknya bagi Peserta?

Sebarkan artikel ini

PenaKu.ID – Pemerintah Indonesia, melalui BPJS Kesehatan, mengusulkan kebijakan kontroversial yang menyebutkan bahwa penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan merokok tidak lagi akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) mulai tahun 2025.

Usulan ini menuai perhatian banyak pihak, mengingat dampaknya bagi jutaan perokok aktif yang bergantung pada fasilitas kesehatan dari BPJS Kes.

Alasan Penyakit Akibat Merokok Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa usulan ini didasarkan pada beban klaim untuk penyakit katastropik yang terus meningkat.

Salah satu penyebab utama adalah penyakit-penyakit yang disebabkan oleh merokok, seperti kanker paru-paru, jantung koroner, dan stroke.

Di tahun 2024, klaim untuk penyakit katastropik yang diakibatkan oleh kebiasaan merokok telah mencapai Rp34 triliun.

Selain itu, sekitar 50% peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan ternyata merupakan perokok aktif, yang menyebabkan beban semakin berat bagi sistem jaminan sosial.

Melihat kondisi ini, BPJS Kesehatan mengusulkan agar penyakit akibat merokok tidak lagi ditanggung oleh program jaminan sosial yang ada.

Usulan Kebijakan Penyakit Akibat Merokok Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Saat ini, usulan ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Meskipun demikian, belum ada keputusan resmi mengenai penerapan kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mengikuti perkembangan informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini.

Jika kebijakan ini diterapkan, peserta BPJS Kes yang menderita penyakit akibat merokok mungkin perlu mencari sumber pembiayaan lain untuk pengobatan mereka.

Hal ini tentu akan menambah beban finansial bagi mereka, terutama bagi kelompok yang tidak mampu membayar biaya perawatan kesehatan secara mandiri.

Kebijakan ini tentu akan menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang besar. Peserta BPJS Kes yang sebagian besar adalah perokok aktif mungkin merasa terabaikan jika penyakit yang mereka derita akibat kebiasaan merokok tidak lagi ditanggung oleh BPJS.

Selain itu, hal ini bisa memicu ketidakpuasan dan protes dari masyarakat, terutama dari kalangan perokok yang merasa bahwa kebijakan ini tidak adil.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini dapat menjadi langkah untuk mendorong masyarakat agar lebih sadar tentang bahaya merokok dan mulai mengurangi kebiasaan tersebut demi kesehatan jangka panjang.

Pemerintah pun mungkin berharap bahwa kebijakan ini dapat mengurangi jumlah perokok aktif dan dampaknya terhadap sistem kesehatan nasional.

**