PenaKu.ID – Purwakarta kembali dihadapkan pada dugaan praktik penyimpangan penggunaan aset negara. Gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) yang seharusnya menjadi pusat peningkatan kompetensi kerja masyarakat pesantren, kini diduga dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Apapun alasannya jika benar terjadi, ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan, indikasi serius pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara dan tujuan program nasional.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama saat dihubungi, Selasa (21/6/2026). Menurutnya, BLKK dibangun melalui anggaran negara dengan tujuan spesifik, menyelenggarakan pelatihan vokasi dan peningkatan keterampilan kerja.
Artinya, fungsi BLKK telah “dikunci” oleh petunjuk teknis program bantuan pemerintah, rencana penggunaan yang disetujui sejak awal, dan prinsip akuntabilitas anggaran negara.
Dijelaskan, jika bangunan aset negara itu dialihka fungsinya menjadi dapur MBG tanpa dasar hukum yang sah, sama saja dengan menggeser tujuan negara menjadi kepentingan lain di luar mandatnya.
“Alih fungsi BLKK menjadi dapur MBG, berpotensi melanggar secara administratif. Yakni penyimpangan dari peruntukan bantuan pemerintah, penggunaan aset tidak sesuai dokumen hibah, serta potensi temuan audit karena “tidak sesuai output program,” katanya.
Selain itu, merupakan pelanggaran keuangan negara. Karena bertentangan dengan prinsip penggunaan anggaran sesuai tujuan, berpotensi dikategorikan sebagai misuse of state resources, dan masuk dalam objek temuan audit keuangan.
Dan yang tidak bisa dikesampingkan, ini bisa masuk indikasi tindak pidana. Antara lain penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, dan pemanfaatan aset negara untuk tujuan lain tanpa dasar hukum.
Jika dugaan ini terbukti, maka para pihak yang terlibat berpotensi menghadapi konsekuensi serius:
1. Jerat Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, berpotensi dikenakan Pasal 3, yaitu: “Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara”. Juga Pasal 2, yakni: “Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri/orang lain/korporasi”. Bahkan sekalipun tanpa “uang masuk ke kantong pribadi”, penyimpangan fungsi aset negara yang menimbulkan kerugian tetap bisa dijerat korupsi.
2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Aset Negara. Mengacu pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, konsekuensinya akan menimbulkan Tuntutan ganti rugi (TGR), penggantian kerugian negara oleh pihak yang bertanggung jawab, serta penetapan tanggung jawab jabatan dan pribadi.
3. Sanksi Administratif Berat. Berupa pencabutan status penerima bantuan pemerintah, blacklist program bantuan, pemberhentian atau sanksi bagi pengelola, dan kewajiban mengembalikan fungsi BLKK seperti semula.
4. Proses Hukum Berjenjang. Kasus ini dapat berujung pada udit investigatif, pemeriksaan oleh Inspektorat, naik ke penyelidikan oleh aparat penegak hukum, dan bisa berujung pada penyidikan dan penetapan tersangka.
Jika dapur MBG hanya dijadikan aktivitas operasional tanpa kaitan pelatihan vokasi, maka ini bukan inovasi, melainkan penyimpangan terang-terangan atas program negara.
Jika berlindung di balik istilah “pelatihan”, publik berhak bertanya. Mana kurikulum resminya? Siapa instruktur tersertifikasi? Dan di mana output pelatihannya?
Tanpa itu semua, maka narasi pelatihan hanyalah kamuflase administratif untuk menutupi pelanggaran.
Terkait fakta tersebut, publik mendesak agar dilakukan Audit investigatif menyeluruh terhadap BLKK. Aparat penegak hukum segera turun tangan, transparansi total dari pengelola, penghentian aktivitas yang menyimpang, serta penelusuran potensi kerugian negara.
BLKK adalah simbol komitmen negara dalam membangun kualitas SDM, bukan fasilitas fleksibel yang bisa dialihfungsikan sesuka hati. Jika benar BLKK disulap menjadi dapur, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat tindak pidana yang harus diusut tuntas.
Jangan biarkan program negara dipermainkan, hukum harus berdiri, tanpa kompromi. ***
