PenaPeristiwa

Berawal dari Medsos, Lalu Lancarkan Modus dan Hamili Cewe SMA

c6962490 dc8d 4361 a786 9bf0966523cc
MZ ditangkap polisi

PenaKu.ID – Seorang Pelajar sekolah SLTA yang berinisial PU (16) dihamili oleh tersangka MZ (19) hingga menyebabkan kehamilan. Ia [MZ] pun ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanggamus di salahsatu rumah tempat kerja-nya di wilayah Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Lampung, Minggu (15/11/20).

Tersangka, awalnya datang dari Jawa Tengah berniat mencari pekerjaan di Tanggamus, dan selama ini ia [MZ] diperlakukan layaknya anak sendiri oleh ayah korban sebelum kasus ini terungkap.

Hingga kini, ayah korban yang merasa iba kepada tersangka berbalik mengaku merasa geram terhadap MZ.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, S.H. mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan RD (42) selaku ayah korban yang tidak terima anaknya dihamili oleh tersangka.

“Atas laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di salah satu rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung, siang tadi pukul 12.30 Wib,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, S.I.K.

Lanjutnya, dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Tanggamus juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan pencabulan dan persetubuhan.

Kasat menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Bermula perkenalan korban dengan tersangka melalui jejaring media sosial.

Kemudian, karena tersangka dan korban sudah merasa dekat. Akhirnya tersangka datang ke Tanggamus dengan berpura-pura mencari pekerjaan, lalu tersangka melakukan beberapa kali pencabulan dengan mengiming-imingi akan bertanggung jawab terhadap korban.

“Awalnya tersangka mengenal korban melalui jejarang sosial. Lalu datang ke Tanggamus dan datang ke keluarga korban meminta bantuan sehingga karena iba, ayah korban merawat tersangka hingga dicarikan pekerjaan. Namun ternyata kebaiakan tersebut disalahgunakan oleh tersangka,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, menurut keterangan ayah korban, pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sejak April 2020 di kontrakan tersangka di Kota Agung Timur. Di mana ia mendengar cerita anaknya yang telah memeriksakan diri ke bidan dan dinyatakan hamil dengan usia 10 minggu.

“Mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melaporkannya ke Polres Tanggamus,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara menurut keterangan tersangka MZ, pencabulan dan persetubuhan dilakukannya di sebuah kamar kontrakan yang berada di Kota Agung Timur.

“Awal kenalnya lewat medsos, karna kami sama-sama hobi motor,” kata tersangka di Mapolres Tanggamus.

Menurut tersangka, korban merupakan pacarnya, awalnya membujuk dan merayu korban untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengan pelaku, dengan mengatakan dan berjanji bertanggungjawab jika korban hamil.

“Sudah berkali-kali pak, saya menyesal,” ucap pemuda berbadan kecil tersebut.



Source: Siberindo
Editor: Julie

Exit mobile version