PenaKu.ID – Dunia pendidikan di Kabupaten Bogor kembali tercoreng oleh isu tunggakan pembayaran.
Kepala Sekolah SDN Pabuaran 1, Kecamatan Bojonggede, diduga enggan melunasi tagihan buku paket Kurikulum Merdeka yang dipesan sejak tahun 2024. Akibatnya, pihak penyedia jasa, CV Insan Kencana Pasundan, mengalami kerugian besar.
Total tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp 90 juta. Kondisi ini memaksa pihak vendor harus menanggung beban bunga cicilan bank akibat macetnya aliran dana dari pihak sekolah.
Ingkar Janji Hasil Musyawarah oleh SDN 1 Pabuaran Bojonggede
Yusuf Mochamad, perwakilan dari CV Insan Kencana Pasundan, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah menempuh jalur kekeluargaan. Pada 30 Oktober 2024, telah dilakukan musyawarah yang dihadiri oleh:
• Lilik Suharjono (Kepala SDN Pabuaran 1)
• Esih Sukaesih (Plt Kepsek)
• Etty Mulyati (Pengawas Kecamatan Bojonggede)
Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah sepakat untuk melunasi hutang dalam dua termin, yakni Rp 50 juta pada Juli 2025 dan sisa Rp 40 juta pada Desember 2025. Namun, hingga Januari 2026, janji tersebut tinggal janji.
“Hasil musyawarah itu tidak dilaksanakan seutuhnya oleh pihak sekolah. Janji pelunasan pembayaran seluruh tagihan tidak ada realisasinya,” ujar Yusuf kepada awak media, Selasa (13/1/2026).
Dinas Pendidikan Terkesan Saling Lempar
Kekecewaan Yusuf semakin memuncak lantaran upaya meminta bantuan kepada pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak membuahkan hasil konkret.
Ia mengaku pernah mengadu ke mantan Kepala Dinas, Bambang W. Tawekal, namun hanya diarahkan ke Manajer BOS dengan alasan tidak tahu-menahu.
Upaya serupa dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang baru, Rusliandi. Meskipun memberikan respon positif untuk berkomunikasi dengan Manajer BOS, Rusliandi juga menekankan bahwa kejadian tersebut berlangsung sebelum masa jabatannya dimulai.
“Insya Allah saya komunikasikan dengan Pak Fauzi (Manajer BOS), agar masalah hutang buku di SDN Pabuaran 1 segera diselesaikan,” tutur Rusliandi saat ditemui Yusuf.
Dampak Bagi Penyedia Jasa
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan tata kelola dana sekolah yang merugikan pihak ketiga.
Hingga berita ini diturunkan, CV Insan Kencana Pasundan masih menunggu itikad baik dari pihak sekolah dan Manajer BOS agar hak-hak mereka segera terpenuhi, mengingat beban finansial yang terus berjalan di bank.***
