PenaKu.ID – Pemerintah memperbolehkan salat tarawih dan salat idulfitri berjemaah pada bulan ramadan dan syawal 1442 Hijriah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan.
“Khusus mengenai ibadah selama ramadan dan kegiatan Idulfitri. yaitu salat tarawih dan Idulfitri,” ujarnya setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (5/4/2021).
Namun, salat tarawih dan salat ied berjemaah tersebut harus terbatas pada komunitas.
Artinya, para jemaah di masjid yang menggelar salat tarawih dan Ied sudah dikenali satu sama lain.
“Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” katanya.
Baca Juga:
Muhadjir meminta pelaksanaan salat tarawih dilaksanakan sesederhana mungkin.
Tujuannya agar waktu salat berjemaah tidak terlalu panjang.
“Mengingat sekarang masih dalam kondisi darurat,” katanya.
Selain itu, Muhadjir juga meminta agar pelaksanaan salat tarawih dan Ied nanti mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan setelah beribadah.
“Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama pada saat sedang, akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat berjemaah”.
“Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, agar semuanya bisa berjalan dengan aman,” ujarnya.
(ASR)