Tutup
PenaPemerintahan

Bantu Pemerintah Percepat Legislasi Tanah, Anggota Komisi II DPR RI Hergun Serahkan 1.404 Sertifikat PTSL di Sukabumi

×

Bantu Pemerintah Percepat Legislasi Tanah, Anggota Komisi II DPR RI Hergun Serahkan 1.404 Sertifikat PTSL di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241213 WA01641
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan Saat Memberikan Sambutan Kepada Warga Penerima Sertifikat PTSL di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/12/2024).

PenaKu.ID – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, menyerahkan sebanyak 1.404 sertifikat tanah kepada warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jumat (13/12/2024).

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Dalam kunjungan kerjanya di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV yang mencakup Kota dan Kabupaten Sukabumi, tepatnya saat melakukan penyerahan ribuan sertipikat tanah tersebut, dihadiri Koordinator Sub PTIP Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Asep Permana, Kepala Desa Sukamulya Dadun Ibrahim, serta masyarakat penerima sertifikat tanah.

Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan (Hergun) mengatakan bahwa penyerahan ribuan sertifikat PTSL ini, merupakan kelanjutan dari pengajuan program PTSL yang sebelumnya sempat tertunda.

“Pada tahun 2022, Desa Sukamulya mengajukan sekitar 4.000 PTSL, namun hanya sekitar 200-300 sertifikat yang dapat dicairkan. Di akhir 2023 atau awal 2024, Desa Sukamulya kembali mengajukan 1.500 PTSL. Alhasil, alhamdulillah sekitar 1.404 sertifikat sudah selesai dan kami serahkan langsung kepada masyarakat hari ini,” kata Heri Gunawan saat ditemui di Rumah Aspirasi Hergun susai membagikan ribuan sertipikat PTSL, Jumat (13/12/2024).

Meskipun demikian lanjut Ketua DPP Partai Gerindra, karena kapasitas GOR Desa Sukamulya terbatas, jadi acara penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis dengan jumlah sekitar 150 warga yang hadir, sementara sisanya akan menerima sertifikat secara bertahap.

“Ini merupakan program pemerintah yang sangat penting dan seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Caranya tidak sulit. Masyarakat yang memiliki rumah atau tanah yang belum bersertifikat, atau masih berupa girik atau AJB, cukup mendaftar melalui RT/RW. Kemudian, RT/RW akan memberikan keterangan untuk diteruskan ke pemerintah desa, dan dari desa akan diteruskan ke BPN,” ungkapnya.

“Dengan adanya program PTSL, biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah jauh lebih terjangkau, yakni hanya Rp150 ribu sesuai dengan ketentuan SKB 3 Menteri. Mau tanahnya seluas 100 meter atau 5.000 meter persegi, biayanya tetap Rp150 ribu. Bandingkan jika mengurus sendiri, biaya bisa mencapai jutaan rupiah,” ucapnya.

Selain itu sambung Hergun, sertifikat yang dikeluarkan, sama seperti sertifikat pada umumnya. Sertifikat ini bisa berupa buku (analog) atau digital, tergantung stok yang ada di BPN. Pada Juli 2024 kemarin sebenarnya, sertifikat tanah itu, sudah akan dikeluarkan dalam bentuk digital per lembar.

“Saya tegaskan pentingnya mengenai legalitas tanah bagi masyarakat. Sertifikat tanah bukan hanya dokumen resmi, tetapi juga perlindungan hukum dan bukti kepemilikan yang memberikan rasa aman dan manfaat ekonomi bagi warga,” paparnya.

Pelopor Relawan Manuk Dadali ini juga menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upayanya mengawal langsung pelaksanaan program PTSL di Sukabumi, agar semakin banyak warga yang bisa menerima manfaat dari program PTSL.

“Program ini dirancang untuk mempercepat legalisasi tanah masyarakat agar mereka dapat memiliki akses yang lebih mudah terhadap berbagai fasilitas, termasuk pembiayaan dari perbankan,” bebernya.

Tak hanya itu Hergun juga memanfaatkan kunjungan kerja ini untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat terkait pelayanan agraria dan permasalahan yang dihadapi dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Ia berharap program PTSL dapat terus berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal.

“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang telah bekerja keras memastikan sertifikat ini dapat diterima oleh masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut Hergun menyatakan program PTSL merupakan salah satu perwujudan reforma agraria dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama untuk mewujudkan swasembada pangan, memakmurkan desa, dan memberantas kemiskinan.

“Hal tersebut sesuai dengan Asta Cita nomor 2 yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, dan Asta Cita nomor 6, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” jelasnya.

Hergun juga berharap bahwa realisasi reforma agraria di Kabupaten Sukabumi tidak hanya sebatas pada PTSL. Namun juga perlu mengoptimalkan program redistribusi tanah.

“Kami kira para petani kecil, buruh tani, penyewa lahan pertanian, nelayan, dan masyarakat kurang mampu lainnya perlu mendapatkan sentuhan program redistribusi tanah, baik dari tanah bekas HGU, tanah terlantar, maupun dari pelepasan kawasan hutan. Hal itu akan mewujudkan kesejahteraan rakyat secara lebih nyata, dan sekaligus mengurangi angka kemiskinan,” tandasnya.

Sementara itu, Asep Permana selaku Koordinator Sub PTIP Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi menyatakan apresiasinya bisa berkolaborasi dengan Anggota Komisi II DPR Heri Gunawan dalam upaya mempercepat realisisasi PTSL di Kabupaten Sukabumi.

“Kolaborasi ini sangat bermanfaat mendorong percepatan realisasi PTSL, sehingga pada hari ini kami bisa membagikan 1.404 sertifikat tanah. Kami sangat senang bisa melayani masyarakat dalam pembuatan sertifikat. Bila ada permasalahan terkait pendaftaran PTSL, kami siap membantu dan mencarikan solusi yang terbaik,” singkat Asep.

Terpisah Kades Desa Sukamulya, Dadun Ibrahim menambahkan kegiatan pembagian sertifikat tanah ini mendapat respons positif dari masyarakat Desa Sukamulya, yang merasa terbantu dengan kehadiran program PTSL. Mereka berharap pemerintah dan wakil rakyat terus mendorong program serupa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Program PTSL terbukti sangat membantu masyarakat. Warga senang karena bisa mengurus sertifikat tanpa dipungut biaya. Semuanya gratis ditanggung pemerintah. PTSL sangat membantu warga dalam kepemilikan sertifikat tanah,” imbuhnya.

Mudah-mudahan tahun depan program ini dilanjutkan dengan kuota yang lebih banyak. Kami siap membantu masyarakat yang ingin mendaftar PTSL,” pungkas Dadun.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *