PenaPolitik

Balon Bupati Bandung jalur Independen lolos lewat verifikasi

IMG 20200618 165046 1

PenaKu.ID – KPU Kabupaten Bandung menegaskan pihaknya tidak mengakui klaim dari bakal clon Bupati Bandung dari jalur independen, Lili Muslihat, bahwa dirinya lolos bisa ikut Pilkada Kabupaten Bandung pada 9 Desember 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, klaim Lili tersebut tidak sah. Pihaknya tidak mengeluarkan surat keputusan sebagai dasar calon independen tersebut bisa ikut sebagai peserta pilkada.

“Sederhana sih. Dasarnya Surat Keputusan KPU bahwa calon independen tersebut ikut pilkada, kami tidak pernah mengeluarkan itu,” kata Agus saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).

KPU sendiri mengaku belum menerima putusan PTUN Bandung terkait pencalonan Lili dikabulkan. “Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan PTUN tersebut,” tegas Agus. Kendati begitu, pihaknya masih menunggu putusan PTUN juga dari Bawaslu Kabupaten Bandung.

“Ini keputusannya sudah final. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada calon perseorangan yang lolos untuk Pilkada Kabupaten Bandung ini. Jadi dasar hukumnya adalah SK KPU,” tandasnya.

Sebelumnya, pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Bandung jalur perseorangan, Lili Muslihat-Wida Hendrawati menyatakan diri lolos bisa ikut Pilkada Kabupaten Bandung 9 Desember nanti.

Pasangan ini diloloskan Bawaslu berdasarkan sejumlah pertimbangan dan penilaian. Terlebih menurut Lili dalam sidang PTUN, pasangan ini dinyatakan menang dan berhak mengikuti Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. “Alhamdulillah saya bersyukur bisa lolos jalur perseorangan,” kata Lili Rabu (17/6/2020).

KPU Kabupaten Bandung sebelumnya menyatakan pasangan ini tidak lolos setelah melalui tahap verifikasi persyaratan. Tak puas dengan itu, Lili mengajukan gugatan ke PTUN. “Ternyata saya lolos dan bisa maju dalam Pilkada Kabupaten Bandung,” kata dia. ***


DP/KPU

Exit mobile version