PenaSosial

Bagian Hukum Pemkab Cianjur Gelar Sosialisasi UU Cukai

Bagian Hukum Pemkab Cianjur Gelar Sosialisasi UU Cukai
sosialisasi perundang-undangan bidang cukai, Senin (22/11/21)

PenaKu.IDBagian Hukum Pemkab Cianjur menggelar sosialisasi Undang – Undang Bidang Cukai di Kampung Pasirhonje, Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (22/11/2021).

Sosialisasi dihadiri Forkopimcam Ciranjang, Kepala UPTD Pasar Ciranjang, tokoh masyarakat, Retana se-Kecamatan Ciranjang dan elemen masyarakat lainnya.

Hal ini dilakukan Bagian Hukum Pemkab Cianjur sebagai upaya memberikan edukasi akan pentingnya UU Cukai.

Kabag Hukum Pemkab Cianjur, Dr Mokhamad Irfan Sofyan, S.T., S.H., M.Kn menerangkan, berbagai macam perundangan – undangan itu semua disosialisasika Bagian Hukum Pemkab Cianjur, termasuk Undang-Undang bidang cukai rokok yang sekarang sedang disosisialisasikan.

Irfan menambahkan, beredarnya rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cianjur sudah semakin banyak. Maka dari itu pihaknya menggenjot sosialisasi menyoal ini.

“Dari hasil laporan kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, bahwa di Cianjur banyak produk rokok yang ilegal yang dijual di pasarkan, tentu saja hal itu merugikan pemerintah dan masyarakt itu sendiri,” ujar Irfan.

Adanya sosialisasi ini, Irfan berarap pedagang dan masyarakat memahami dan tidak menjual lagi rokok ilegal yang tak bercukai.

Sementara itu, Camat Ciranjang Ejen Jenal Mutakin menambahkan, dengan dilaksankannya sosiali Undangan-Undangan Cukai yang dilaksankan di Ciranjang, pihaknya menyambut antusias, kerana momentum yang seperti itu cukup memberikan wawasan dan pengetahuan kepada masyarakat Kecamatan Ciranjang.

“Ke depannya diharapkan para pedagang yang ada di Kecamatan Ciranjang tidak lagi menjual rokok yang tidak bercukai atau kokok yang mengunakan cukai palsu dan untuk mengetahui cukai palsu tadi telah dijelaskan para nara sumber ketika memberikan materi sosialisasi,” pungkas Camat.

**

Exit mobile version