PenaPolitik
Trending

ASN Tak Netral dalam Pemilu 2024 Terancam Dipecat!

Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pemilu bisa sampai diberhentikan

PenaKu.ID – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kembali mengingatkan ASN atau Aparatur Sipil Negara untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

Hal ini menyusul temuan 20 kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang sedang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.

“Kami terus ingatkan netralitas jangan hanya diucap, tapi juga dalam tindakan. Kalaupun ada pelanggaran kami serahkan ke Bawaslu,” ujar Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/1/2024).

Bey menegaskan, Aparatur Sipil Negara memiliki hak politik untuk memilih. Namun demikian ekspresi keberpihakan politik Aparatur Sipil Negara hanya bisa diimplementasikan di ruang pemungutan suara bukan di ruang publik.

Terkait temuan 20 kasus netralitas Aparatur Sipil Negara, Bey memastikan kasus tersebut tak ada yang melibatkan Aparatur Sipil Negara Pemda Provinsi Jabar, melainkan tersebar di 27 pemda kabupaten/kota.

“Untuk 20 kasus itu tak ada yang melibatkan ASN Pemprov Jabar,” ucap Bey.

Ia melihat sejauh ini netralitas Aparatur Sipil Negara Pemda Provinsi Jabar terjaga dengan baik. Mereka sudah menjalankan aturan berlaku dan tidak terlibat politik praktis.

“ASN Pemprov Jabar sudah menjalankan aturan dengan baik tetap menjaga netralitas dan Bawaslu minta ada lagi sosialisasi penguatan,” sebutnya.

Untuk lebih menguatkan netralitas Aparatur Sipil Negara, Pemda Provinsi Jabar bersama Bawaslu Jabar menggelar sosialisasi penguatan netralitas Aparatur Sipil Negara pada pemilu serentak 2024.

Acara yang digelar di Aula Barat Gedung Sate hari ini, Senin (22/1), dihadiri 27 kepala daerah kabupaten/kota selaku pembina kepegawaian.

Sosialisasi penguatan dilakukan oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara itu Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menyebut, hingga saat ini ada 67 temuan dan laporan pelanggaran Pemilu 2024, 20 di antaranya merupakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari 8 kasus netralitas Aparatur Sipil Negara pemda kabupaten/kota, 8 kepala desa, dan 4 perangkat desa.

“Ada 67 temuan dan laporan, 20 di antaranya kasus netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa. Ada yang sedang berjalan, juga sudah putus rekomendasi ke KASN,” sebut Zacky.

ASN Diberhentikan

Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar netralitas pemilu bisa sampai diberhentikan.

Zacky mengatakan, Bawaslu hanya merekomendasikan bila ada Aparatur Sipil Negara yang terbukti melanggar UU Aparatur Sipil Negara , kode etik, dan SKB 5 Kementerian/Lembaga Nomor 2 Tahun 2022.

“Bawaslu itu merekomendasi, misalkan terbukti yang bersangkutan melanggar UU ASN, kode etik atau disiplin ASN yang diatur di SKB 5 Kementerian/Lembaga No 2 Tahun 2022. Sanksi paling beratnya bisa pemberhentian, tapi kalau yang di Jabar belum, nanti KASN yang menjatuhkan sanksi,” jelasnya.

Zacky berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara para kepala daerah selaku pembina Aparatur Sipil Negara di wilayah masing-masing menguatkan kembali komitmen untuk menjunjung tinggi netralitas sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan aturan yang menaungi pemilu.

“Semoga 20 kasus yang sudah ditangani ini menjadi yang terakhir dalam pemilu 2024 bahkan sampai pilkada 2024 mendatang,” harapnya.

***

Related Articles

Back to top button