PenaRagam
Trending

Asep Muhidin Gugat 4 Lembaga Negara, Waduh!

PenaKu.ID Asep Muhidin menggugat empat lembaga negara di antaranya Kejaksaan Negeri Garut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.

Dari keterangan resmi yang diterima PenaKu.ID, Sabtu (06/11/21), Asep mengatakan ungkapan yang ia kutip dari Munair Fuady dalam buku Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer halaman 6-8 menyebutkan “pabila perbuatan melawan hukum masih terus terjadi dan dibiarkan, maka akan timbul negara yang inkonstitusional. Karena diwakili dan dipimpin oleh yang inkonstitusi.

Itulah sekapur sirih yang disampaikan Asep Muhidin salah satu warga Kabupaten Garut Kabupaten Garut Jawa Barat.

Gugata tersebut didaftarkan pada 1 November 2021 dan telah terdaftar dengan nomor perkara 122/G/TF/021/PTUN.BDG, bahkan telah ada panggilan untuk acara pemeriksaan persiapan.

“Benar, nomor perkara 122/G/TF/021/PTUN.BDG yang ada di SIPP PTUN Bandung adalah perkara yang saya daftarkan senin kemarin, adapun perkara tersebut adalah gugatan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum (PMH) yang diduga dilakukan lembaga Kejaksaan Negeri Garut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI terhadap diamnya dalam penanganan Laporan informasi/pengaduan masyarakat,” kata Asep Muhidin.

Adapun laporan tersebut terkait adanya dugaan korupsi di Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat dan Inspektorat Kabupaten Garut.

“Saya sampaikan melalui surat nomor : 137/IV/Masyarakat-Garut/2021 tanggal 8 April 2021, dan surat nomor : 143/IV/Masyarakat-Garut/2021 tanggal 26 April 2021. Namun hingga terakhir surat saya nomor : 211/IX/Masyarakat-Garut/2021, tanggal 04 Oktober 2021 hanya mendapatkan sebuah surat jawaban dari kejaksaan melalui surat nomor : R-29.M.2.15/Dti.1/09/2021 tanggal 27 September 2021, hal : Progres Laporan Dugaan Korupsi Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut, sedangkan untuk surat laporan nomor 143/IV/Masyarakat-Garut/2021 belum ada pemberitahuan sama sekai. Padahal dengan waktu 5 (lima) bulan seharusnya bukan pemberitahuan progres, melainkan Keputsan dari Kepala Kejaksaan Negeri Garut,” lanjut dia.

Sebelumnya, kata Asep, pihaknya pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Garut melalui Seksi Intelijen melalui surat undangan nomor : B-36/M.2.15/Dek.1/04/2021, tanggal 20 April 2021, Hal : undangan pelapor untuk hadir pada Senin, 26 April 2021 pukul 09;00 untuk bertemu dengan Slamet Haryadi, S.H dan di sana (Kantor Kejaksaan Negeri Garut) ia dimintai keterangan oleh Jaksa atas nama Solihin, S.H.

“Saya memberikan keterangan dan informasi kepada Jaksa, berikut menjadi saksi atas Laporan warga terhadap dugaan korupsi Desa Cisompet. Bahkan Pak Solihin [jaksa] bilang kalau pemeriksaan di kami [seksi intelijen] tidak pernah lama, paling lama 2 sampai 3 minggu, yang lama itu di Pidsus,” Kata Asep menirukan ungkapan Jaksa olihin yang meminta keterangan waktu itu.

Asep Muhidin Kesal Laporan Stag

Asep menuturkan setelah hampir 5 (lima) bulan tidak adanya kejelasan dan kepastian hukum, di mana negara kita kan negara hukum jadi harus sesuai dengan tatanan hukum, setelah dalam Pasal Pasal 41 ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang RI Nomor 20 tahn 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi,  menyatakan “Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk : d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari”.

Sementara dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyataka “Penegak hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksid ayat (1) dalam jangka wakt paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pertanyaan diajukan.

“Terkhsus dalam standar operasional prosedur (SOP) Kejaksaan pun diatur dalam penanganan penyelidikan terhadap laporan masyarakat” ucap Asep Muhidin.

Asep Muhidin mengatakan pada tanggal 10 November 2021 sudah mulai acara pemeriksaan persiapan di PTUN Bandung atas gugatan yang dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.

“Kita tunggu saja, biarkan proses ini berjalan dulu, kalau gugatan saya salah tentunya akan ditolak pengadilan, tetapi kalau memiliki dasar hukum, tidak ada alasan untuk ditolak demi terciptanya tatanan hukum dalam kepastian hukum di negara hukum,” ujar Asep Muhidin.

Asep meminta dukungan warga agar sama-sama memantau jalannya proses yang tengah dalam perjalanan agar tidak banyak berhenti di persipangan.

“Nah apakah kita akan duduk terdiam pabila ada dugaan pelanggaran hukum di negara hukum ini?, tentu semua telah diberikan ruang oleh hukum pula untuk melakukan upaya-upaya hukum sesuai konstitsi,” tandas Asep Muhidin.

***

Related Articles

Back to top button