PenaPolitik

Asep Kuswara: Perda Simdek Akan Berlaku Tahun 2021

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.

Salah satu yang diatur dalam Perda tersebut adalah terkait penindakan parkir liar dengan penderekan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, Perda ini akan diberlakukan mulai tahun 2021 mendatang.

“Sambil menata sarana dan prasarana, mudah-mudahan tahun 2021 kami bisa langsung action,” kata Asep saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 23 November 2020.

Sebelum memberlakukan aturan penderekan bagi kendaraan yang parkir sembarangan, pihaknya saat ini tengah mengembangkan aplikasi yang diberinama SIMDEK.

“Di aplikasi SIMDEK itu ada cara bagi warga yang kendaraannya terkena derek untuk pengambilan, dan cara pembayaran. Bisa juga untuk melaporkan pelanggaran parkir,” kata Asep.

Reforter : Jafar Sodik

Editor : Dewi Apriatin

Related Articles

Back to top button