PenaRagam
Trending

Aplikasi SIGNAL Bisa Urus STNK Online, Begini Gambarannya

PenaKu.IDAplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional baru – baru ini ramai dibicarakan warganet, bahwa Aplikasi SIGNAL tersebut bisa memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak tahunan kendaraan.

Kendati begitu, aplikasi ini masih banyak yang belum difahami warga karna berkaitan dengan penggunaan teknologi digital.

Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudir Riyanto melalui Baur Samsat Kota Cimahi Aiptu Dedi Sutardi mengatakan aplikasi SIGNAL memang harus terus disosialisasikan kepada masyarakat luas agar penggunaannya bisa segera dapat terimplementasi.

Dedi mengatakan aplikasi SIGNAL berfungsi untuk pengesahan STNK, pembayaran pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahunan.

“Saya ingatkan aplikasi ini bukan untuk perpanjangan STNK, tetapi pengesahan STNK,” ujar Dedi kepada awak media, Rabu (1/9/21).

Sehingga, lanjut Dedi, bagi yang akan melakukan perpanjangan surat STNK lima tahunan harus tetap dilakukan di samasat langsung.

“Namun untuk pajak tahunan bisa dilakukan lewat aplikasi Signal,” jelasnya.

Berikut Biaya via Aplikasi SIGNAL

Sesuai yang pernah diarahkan Kasubnit STNK Dirjen Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin, kata Dedi, bahawa terkait biaya yang harus dibayarkan yakni sesuai pajak yang wajib dibayarkan, SWDKLLJ, dan denda administratif jika ada keterlambatan.

“Selain itu ada biaya tambahan sebesar Rp10.000,-,” imbuhnya.

Untuk biaya tambahan tersebut dipergunakan untuk jasa switcher, jasa perbankan, jasa agregator Bapenda, biaya OTP dan jasa flatformnya sendiri.

Aplikasi SIGNAL memeberi kemudahan Jika yang bersangkutan meminta STNK diantar ke rumah, maka harus membayar jasa antar, asuransi kehilangan, dan biaya amplop.

“Untuk jasa antarnya dari PT Pos Indonesia,” terangnya.

Dedi mengatakan untuk saat ini aplikasi tersebut belum resmi di-launching, hanya dilakukan uji coba atau soft launching terlebih dahulu.

“SIGNAL rencana baru akan dilaunching tanggal 22 September 2021 bersamaan dengan ulang tahun Polantas,” kata dia.

Dedi memaparkan uji coba yang dilakukan bertujuan untuk menemukan kelemahan atau kekurangan sistem untuk diperbaiki, sehingga saat launching semua yang menjadi kelemahan sudah bisa teratasi.

“Selain itu uji coba juga dalam rangka mendukung kebijakan PPKM, agar masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk memenuhi kewajiban WP,” tutup Dedi.

**MS

Related Articles

Back to top button