PenaKu.ID – Pengiriman paket shabu yang dikirim dari negara Malaysia berhasil digagalkan Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak di dalam sebuah Gudang PT. INDRA JAYA SWASTIKA (JJS) di Jalan Kalianak Barat No. 57A Surabaya Jawa Timur.
Diungkapkan Kapolres Tanjung perak AKBP Ganis, operasi itu bermula adanya laporan dari petugas Bea Cukai pada tanggal 21 Desember 2020 pukul 13.00 Wib.
“Bahwa ada pengiriman paket melalui Ekpedisi PT. FAZZA INTI LOGISTIK, berupa 1 (satu) buah kardus dengan no koli D5379 yang di dalamnya ada barang yang mencurigakan,” kata AKBP Ganis, saat jumpa pers, Kamis (07/1/2021) siang, dikutip siberindo.co.
Dari informasi tersebut, lanjutnya, Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan penerima barang.
“Ternyata paketan itu dikirim dari negara Malaysia atas nama NR dengan alamat tujuan Blaban Batu penerima MA,” ungkapnya.
Ganis menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020, Satresnarkoba melakukan control delevery terhadap barang paketan tersebut ke Kabupaten Pamekasan Madura. Pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima oleh seseorang, kemudian langsung dilakukan penangkapan orang tersebut dan mengaku bernama SR selaku penerima barang paketan tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi tersangka SR mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari NR (DPO) yang berada di negara Malaysia,” jelasnya.
Sementara, menurut keterangan penerima paket SR, bahwa saat dia disuruh oleh temanya yang bernama HV (DPO) dan apabila berhasil melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi Narkotika jenis shabu tersebut, SR akan mendapat imbalan berupa Uang Tunai sebesar Rp20.000.000,00.
“Kemudian SR melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim dari negara Malaysia tersebut baru sekali ini dan jumlahnya sekitar 7 (tujuh) kilo gram,” terangnya.
“Sehingga pengambil paket SR beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan, setelah paketan dibuka dan barang yang dicurigai dikeluarkan, ternyata benar berisi shabu dengan berat 7.239 gram,” imbuhnya.
Dari operasi itu, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah kardus dengan no koli D5379 yang di dalamnya terdapat 08 (delapan) bungkus plastik Narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam tabung Compressor Merk D&D Warna Biru.
“Atas perbuatan tersangka, kami sangkakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur,” pungkasnya.
**Redaksi
Aparat Gagalkan Jaringan Shabu Luar Negeri
×
Aparat Gagalkan Jaringan Shabu Luar Negeri
Sebarkan artikel ini