Tutup
Uncategorized

Apakah Deddy Corbuzier Wartawan? Berikut Jawaban dari Penggiat Pers

×

Apakah Deddy Corbuzier Wartawan? Berikut Jawaban dari Penggiat Pers

Sebarkan artikel ini
FB IMG 1590661934325
FB IMG 1590661934325
Drs. Kamsul hasan, penggiat pers

PenaKu.ID – Wawancara antara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, heboh. Wawancara terjadi di Ruang Paviliun Kartika kamar 206 RSPAD Gatot Subroto pada Rabu (20/5/2020) antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB. Seperti di kutip Kompas.com

Salah seorang penggiat media massa, Drs. Kamsul Hasan pun buka suara atas polemik tersebut.

Melalui postingan akun facebook miliknya, Kamsul menjelaskan Deddy Corbuzier tidak melanggar dalam wawancara itu.

“Saya jawab dengan tegas, tidak. Menyebarkan informasi adalah hak warga negara,” tulisnya dalam postingan tersebut, Kamis (28/5)

Menurutnya Peraturan itu bersumber pada UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena mereka badan publik.

Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (3) aturan itu adalah prosedur izin wawancara warga binaan pada lingkungan Rutan atau Lapas. Apakah rumah sakit termasuk lingkungan Rutan atau Lapas ?

Bagaimana bila ada tahanan bahkan narapidana yang berada pada sel transisi di pengadilan. Mereka sering kali diwawancarai, baik sebelum maupun setelah sidang.

“Sanksi harusnya diberikan internal pada pendamping karena tidak memeriksa orang yang berkunjung. Seharusnya segala macam benda termasuk kamera dan HP dititip, seperti kita masuk Lapas atau Rutan,” terang kamsul.

Pertanyaan lainnya apakah Deddy Corbuzier wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik ?

Dikatannya, unsur ini harus memenuhi syarat Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Bila satu saja dari pasal di atas tidak terpenuhi maka dia bukan wartawan. Perusahaan pers tidak boleh campur dengan kegiatan lain dan harus berbentuk PT, yayasan atau koperasi,” kata Kamsul.

Ia menuturkan Dewan Pers dalam verifikasi faktual ketat memeriksa Pasal 3 setiap akta notaris badan hukum perusahaan pers.

“Badan hukum yang bercampur ditolak sesuai Pasal 1 angka 2 dan pegiatnya bukan wartawan,” tegasnya.

“Deddy Corbuzier benar melakukan kegiatan jurnalistik berupa 6M. Apakah dia wartawan harus diperiksa dengan teliti badan hukumn perusahaannya,” jelasnya

Ronny Kusuma salah satu wartawan senior juga melakukan kegiatan serupa namun gunakan badan hukum pers sehingga menjadi karya jurnalistik.


Kintributor: js

Editor: js