PenaKu.ID – Mencuatnya dugaan 3 Kepala Desa di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang diduga melakukan pungli (pungutan liar) ke perusahaan di media sosial (medsos), Aktivis angkat bicara.
Salah satu Aktivis AMPC (Aliansi Mahasiswa Pemuda Cibinong) Pras Nugraha saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut mengatakan, bahwa telah mengkaji dan melihat kasus tersebut.
“3 Kades yang diduga meminta iuran ke perusahaan itu tanpa sepengetahuan Camat, maka urgensinya dapat menimbulkan beberapa masalah,” kata Pras kepada PenaKu.ID, Jum’at (11/4/2025).
Aktivis Sebut dapat Menimbulkan 4 Permasalahan
Menurut dia, urgensi tersebut dapat menimbulkan 4 permasalahan seperti Penyalahgunaan Wewenang, Kurangnya Transparansi, Potensi Korupsi dan Konflik dengan Perusahaan.
“Kades dapat dianggap menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta iuran tanpa sepengetahuan Camat. Tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana iuran dapat menimbulkan kecurigaan dan kehilangan kepercayaan masyarakat,” bebernya.
Lalu ia menjelaskan terhadap permasalahan 3 kades tersebut berpotensi korupsi dan dapat menimbulkan konflik antar pemerintahan terhadap perusahaan.
“Pengelolaan dana iuran yang tidak transparan dapat menimbulkan potensi korupsi. Jika perusahaan merasa bahwa permintaan iuran tidak sah, maka dapat menimbulkan konflik antara pemerintah dan perusahaan,” ujarnya.
Camat Seharusnya Mengetahui Kegiatan diwilayahnya
Pras mengatakan Pemerintah Kecamatan Babakan Madang terkait surat tersebut seharusnya mengetahui dan mengawasi kegiatan Pemerintah Desa, termasuk pengelolaan beberapa iuran diwilayahnya.
“Jika Camat tidak mengetahui tentang permintaan iuran tersebut, maka dapat dianggap bahwa Kepala Desa telah melanggar prosedur dan wewenangnya,” tegasnya.
Aktivis Minta Bupati Bogor Menindaklanjuti Pungli 3 Kades di Kecamatan Babakan Madang
Pras menegaskan, bahwa Bupati Bogor harus menindaklanjuti terhadap dugaan pungli yang dilakukan oleh 3 Kepala Desa di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor tersebut.
“Pak Bupati harus bergerak untuk mengusut permasalahan pungli 3 kades itu, karena banyak dampak yang dapat ditimbulkan, jika benar tingkat Pemerintah Desa meminta kontribusi rutin bulanan ke perusahaan,” kata Pras.
Jika Bupati Bogor, lanjut Pras, tidak menindaklanjuti permasalahan dugaan pungli yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, maka dapat menimbulkan para Investor-investor akan pergi dari Kabupaten Bogor.
Dikhawatirkan Investor-investor di Kabupaten Bogor akan Kabur dan Angka Pengangguran Meningkat
“Tidak menutup kemungkinan para investor yang ada di Kabupaten Bogor akan kabur jika tingkat pemerintah saja seperti premanisme, meminta jatah kontribusi bulanan,” ungkapnya.
“Maka tingkat pengangguran akan meningkat, jika perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bogor kabur karena ulah pemerintah tingkat Kecamatan dan Desa,” sambungnya.
Maka ia tegaskan kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk menindaklanjuti 3 Pemerintah Desa dan 1 Kecamatan tersebut untuk diusut tuntas.
“Saya minta kepada pak Rudy Susmanto selaku Bupati Bogor untuk menindaklanjuti permasalahan pungli yang dilakukan Kades itu,” tukasnya.
Sebelumnya, salah satu Politisi PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Ronald A.Sinaga atau biasa dikenal publik Bro Ron, mengunggah postingan dugaan 3 Kepala Desa melakukan pungli ke perusahaan.
Dalam postingan Instagram @brorondm pada Kamis (10/4/2025), didalam surat tersebut tertera logo Pemerintah Kecamatan Babakan Madang, Pemerintah Desa dan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa), serta 3 Kepala Desa.*