PenaKu.ID – Amanat konstitusi terkait dengan Pendidikan adalah hak seluruh anak bangsa demi kemajuan peradaban yang dimulai dari peningkatan kualitas setiap anak bangsa.
Pendidikan adalah hal fundamental yang mendasari cara berfikir, cara bersikap serta cara setiap anak bangsa berkontribusi untuk negaranya.
Dalam hal ini dapat disimpulkan Pendidikan adalah hal yang sangat penting untuk kemajuan bangsa.
Uu 12 tahun 2012 pasal 4 ayat 1 berisi bahwa Pendidikan tinggi memiliki fungsi sebagai berikut :
– Mengembangkan kemampuan, membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
– Mengembangkan civitas akademika yang inovatif, responsive kreatif, terampil, berdaya saing dan kooperatif melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi,
– Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai HUMANIORA.
Selama masa pandemic covid-19 terjadi banyak permasalahan di seluruh sektor yang pada dasarnya berdampak terhadap seluruh masyarakat. Dalam hal ini Mahasiswa STIE INABA menyoroti perihal Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pendidikan tinggi yaitu efektifitas pembelajaran.
Dalam orasi unjuk rasa yang di gelar di depan kampus STIE INABA kota Bandung, jalan Soekarno Hatta no. 448 kota Bandung pada Sabtu, 27 Juni 2020 para mahasiswa menuntut sejumlah harapan kepada pihak kampus.
“STIE INABA sepakat betul bahwa selama masa pandemic memang sudah sepatututnya kegiatan belajar mengajar sementara tidak dilaksanakan melalui pertemuan langsung,” ujar salah seorang mahasisa, Bemo kepada PenaKu di tempat unjuk rasa, Sabtu (27/6).
Lanjutnya dalam orasi tersebut meskipun kami sepakat, namun untuk kampus tercinta STIE INABA ada beberapa hal yang kami rasa tidak selayaknya terjadi.
“Ketika pra UTS STIE INABA perkuliahan tetap diselenggarakan, namun pada saat itu mahasiswa notabennya hanya diberikan tugas online bukanlah pembelajaran online,” tambah Bemo.
Menurut para mahasiswa perbaikan Ketika perkuliahan diselenggarakan pasca UTS yaitu mahasiswa diberikan perkuliahan online yang lebih baik dari sebelumnya, namun hal tersebut dianggapnya masih mengundang polemik, karena mahasiswa tidak diberikan penunjang untuk dapat mengikuti perkuliahan online.
Hal itu disebutkan Bemo terjadi karena tidak semua handphone mahasiswa mendukung untuk dapat mengakses aplikasi yang kampus tentukan.
Ia menambahkam mahasiswa seakan diberikan harapan palsu dengan adanya ungkapan bahwa mahasiswa mendapatkan kuota gratis sebesar 30GB hasil Kerjasama antara STIE INABA dengan provider yang ditentukan secara sepihak.
“Namun pada kenyataannya kuota pribadi mahasiswa yang terpakai bukanlah kuota 30 GB tersebut,” Beber Bemo.
Ketika para mahasiswa mengeluh kepada customer care yang direkomendasikan STIE INABA malah mahasiswa diminta mengeluh langsung kepada provider tersebut.
Mahasiswa juga mengeluhkan pembayaran perkuliahan yang sama sekali tidak ada potongan ungkap Bemo.
“Padahal sudah sempat ada surat edaran dari Dirjen Pendidikan Tinggi nomor 302/E.E2/KR/2020 perihal masa belajar penyelenggaraan program Pendidikan. Namun isi surat tersebut seakan tidak dipedulikan oleh STIE INABA,” cetusnya.
Jika ingin merujuk terhadap kewajiban mahasiswa untuk dapat membayar seluruh biaya perkuliahan, Bemo menilai hal tersebut harus ada feedback yang baik.
“Itu tidak tepat rasanya jika mahasiswa pun tidak dapat menikmati timbal balik secara keseluruhan dari apa yang dibayarkannya,” katanya.
Hingga berita ini dimuat awak media masih berusaha menemui pihak kampus untuk mendapatkan konfirmasi.
Reporter: dp
Penulis: dp
Editor: Js